Buruh Dapat Apa di Hari Buruh?

- Jumat, 5 Mei 2023 | 15:02 WIB
Buruh berdemo menuntut haknya dipenuhi. (Sarwani)
Buruh berdemo menuntut haknya dipenuhi. (Sarwani)

 

Para buruh lagi lagi gigit jari.  Dari tujuh tuntutan yang digelorakan saat demo memperingati Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei, tidak ada satupun yang mendapatkan lampu hijau dari para pemangku kepentingan untuk dipenuhi.

Ketujuh tuntutan tersebut adalah cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen, sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, tolak RUU kesehatan, reforma agraria dan kedaulatan pangan, tolak bank tanah, impor beras, kedelai, dan lain-lain.

Memang sejumlah pejabat memberikan tanggapannya menyambut perayaan Hari Buruh, termasuk Presiden Joko Widodo.  Namun pernyataan yang disampaikan, meminjam istilah BEM UI, hanya lips service alias janji manis.

Presiden  Joko Widodo mengajak para pemangku kepentingan memanfaatkan momentum peringatan Hari Buruh untuk terus memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, melindungi hak buruh dan pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional. Imbauan yang bersifat normatif.

Pada kesempatan berbeda, Menkeu Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagramnya, mengatakan, kelompok pekerja adalah komponen penting yang turut memajukan Indonesia. "Dari sisi perekonomian, mereka adalah pelaku utama yang terus menggerakkan roda perekonomian dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya.

Namun janji dan pujian kepada buruh dirasakan tidak memperbaiki nasib mereka. Salah satu peserta demo buruh yang digelar di dekat Istana Negara mengungkapkan nasib para buruh di sektor padat karya yang terkena PHK baru-baru ini belum jelas hingga sekarang. Nyaris tidak ada perlindungan bagi mereka.

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja yang dipaksakan menjanjikan akan ada aliran investasi masuk setelah beleid itu dikeluarkan. Investor akan tertarik membenamkan dananya di Tanah Air dengan kemudahan dan kepastian hukum yang ditawarkan oleh UU tersebut. Investor masuk dengan sendirinya lapangan kerja terbuka luas. Begitu mimpinya.

Alih-alih investor berbondong-bondong masuk ke Indonesia membuka lapangan kerja, kesejahteraan buruh malah sudah terpangkas lebih dulu oleh UU tersebut. Uang pesangon berkurang drastis. Kenaikan upah minimum mengecil dengan diubahnya formula penghitungan. Merindukan investor, buruh malah tekor.

Namun para buruh tidak lelah berjuang. Setiap 1 Mei mereka berkumpul menyuarakan hak-haknya.  Mereka berusaha menghapus kondisi kerja yang tidak manusiawi, menuntut jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, meningkatkan upah rendah, pembayaran upah tepat waktu, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Tuntutan buruh kini tidak sebatas pada perbaikan nasib mereka. Dilihat dari tujuh tuntutan yang diajukan tampak jelas bahwa mereka juga berkepentingan terhadap Indonesia yang lebih baik.  Jika selama ini mereka menggunakan ‘parlemen jalanan’ dalam berjuang, kini mereka sudah memiliki Partai Buruh, yang diharapkan turut memberikan andil dalam pembangunan melalui Senayan.

Kekuatan Partai Buruh patut diperhitungkan. Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, anggotanya diperkirakan mencapai 10 juta orang. Ditambah dengan satu istri/suami dan anak maka jumlahnya bisa mencapai 24 juta anggota. Buruh merupakan kelas pekerja dengan jumlah paling banyak di Tanah Air.

Dengan kekuatan yang luar biasa, Partai Buruh berpotensi menentukan arah perpolitikan di Tanah Air. Namun stigma yang sudah terlanjur terbangun bahwa buruh terpecah belah membuat mereka merasa lemah. Perjuangan itu pada akhirnya hanya dinikmati elit-elit buruh, para ketua serikat kerja.

Dalam catatan sejarah, sebagai sebuah kekuatan, buruh tidak diperhitungkan. Jumlahnya memang banyak, tapi belum menjadi kekuatan politik besar, karena mereka cenderung terafiliasi ke kekuatan politik atau partai lain sehingga suara buruh tidak bisa bulat.

Sebagai contoh, saat Iqbal mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai pilihan bakal calon presiden 2024, suara di dalam Partai Buruh tidak bulat.

Halaman:

Editor: Sarwani

Tags

Terkini

Teladan Pendiri Bangsa, Standar Etika Politik

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:15 WIB

Solusi Lintas Ilmu, Negara, dan Generasi

Minggu, 21 Mei 2023 | 13:00 WIB

Antara Inspeksi dan Introspeksi

Rabu, 10 Mei 2023 | 15:00 WIB

Mencegah Kepunahan Pilar Peradaban

Minggu, 7 Mei 2023 | 11:30 WIB

Buruh Dapat Apa di Hari Buruh?

Jumat, 5 Mei 2023 | 15:02 WIB

Menarilah untuk Bumi dan Manusia

Sabtu, 29 April 2023 | 10:00 WIB

Melawan Hantu Mafia Tanah

Jumat, 17 Februari 2023 | 16:43 WIB

Cak Markenun dan Firaun

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:00 WIB

PR Besar Jokowi di Tahun 2023

Selasa, 3 Januari 2023 | 22:01 WIB

Terpopuler

X