Aturan Ketat, Pengawasan Lemah

- Jumat, 7 Februari 2020 | 10:00 WIB
Ilustrasi: Muid/ Watyutink.com
Ilustrasi: Muid/ Watyutink.com

Oleh: Sarwani
Jurnalis Watyutink.com

Watyutink.com - Kasus kerugian belasan triliun rupiah BUMN asuransi PT Jiwasraya menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sorotan masyarakat. OJK dituding tidak menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, yakni mengatur dan mengawasi jalannya usaha jasa keuangan.

Padahal OJK merasa sudah membuat aturan yang begitu ketat dalam membangun industri keuangan. Di sektor perbankan ada banyak aturan dan standar yang harus dipatuhi dan dijalankan bank. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mungkin jumlahnya ratusan karena setiap tahun terbit aturan dan standar baru. Belum lagi aturan dan standar bagi industri keuangan lain seperti pasar modal, asuransi, anjak piutang, modal ventura, dan sebagainya.

Saking banyaknya aturan, industri keuangan masuk dalam kategori highly regulated. OJK membuat banyak aturan agar bank atau lembaga keuangan non-bank mengelola dan mengembangkan dana masyarakat sesuai dengan standar yang benar, menjalankan prinsip kehati-hatian, dan menerapkan manajemen risiko dengan baik. Semuanya itu untuk memajukan industri sekaligus menjaga keamanan dana masyarakat.

Membuat aturan yang ketat tidak melulu dilakukan oleh OJK. Kementerian Kesehatan, misalnya, juga melakukan hal yang sama, menyusun regulasi yang ketat, menyangkut penyelenggaraan layanan kesehatan seperti rumah sakit. Industri di bidang kesehatan dan rumah sakit termasuk juga highly regulated. Apalagi bidang ini menyangkut keselamatan manusia. Demikian juga Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab atas keselamatan transportasi tentu mengatur dengan ketat moda transportasi laut, udara, dan darat.

Namun aturan yang ketat tidak menjamin keselamatan dan keamanan. PT Jiwasraya contohnya, toh jebol juga bahkan dengan nilai yang sangat fantastis hingga belasan triliunan rupiah. Kebetulan yang bobol di sektor asuransi sehingga perhatian masyarakat tertuju ke OJK.

Jika kasusnya menimpa rumah sakit yang menyebabkan pasien meninggal, misalnya, Kemenkes akan menjadi sasaran hujatan karena dinilai lalai menjalankan tugas dan fungsinya. Demikian juga jika terjadi kecelakaan pesawat, kapal tenggelam atau tabrakan di jalan raya, maka Kemenhub akan mendapatkan sorotan dari masyarakat.

Kejadian yang menimpa PT Jiwasraya tidak lepas dari paradigma keliru yang selama ini dibiarkan menjadi suatu kebiasaan pemerintah di dalam menjalankan kewenangannya. Eksekutif merasa sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar jika sudah membuat aturan dan standar yang ketat bagi kegiatan suatu industri, usaha, pengoperasian fasilitas umum, atau layanan publik.

Pemerintah kerap lupa untuk menindaklanjuti aturan dan standar yang ketat dengan pengawasan yang juga ketat agar tujuan membuat ketentuan bisa tercapai. Yang terjadi adalah high regulation, less control. Pada akhirnya, aturan seperti macan ompong. Kelihatan galak tapi tidak efektif mencegah kebocoran atau fraud.

Eksekutif cenderung mengedepankan aturan atau kebijakan karena lebih simpel dilakukan, tampak nyata, dan dianggap sebagai investasi masa depan. Di sisi lain, pengawasan masih dipandang sebagai biaya sehingga dibuat minim anggarannya, jumlahnya tidak memadai untuk melakukan kontrol.

Minim anggaran, minim juga pengawasan. Padahal dibutuhkan personil yang cukup untuk mengawasi. Mencapai rasio jumlah pengawas yang ideal pun tidak cukup. Mereka harus memiliki keahlian dan keterampilan dalam bidang yang diawasi. Dibutuhkan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan. Disamping itu, mereka juga harus digembleng integritasnya. Wewenang yang dimiliki pengawas bukan untuk diperdagangkan dengan pihak yang diawasi. Tidak sedikit kompromi dilakukan atas penyimpangan terhadap aturan dan standar sehingga akhirnya timbul kerugian dan korban.

Membangun industri yang kuat dan maju memang membutuhkan seperangkat regulasi yang memberikan kepastian hukum, menciptakan keteraturan, persaingan sehat, dan perlindungan. Namun lemahnya pengawasan membuat tujuan tersebut sulit dicapai. Perbankan, asuransi, pasar modal serta sektor riil sulit maju jika fraud dibiarkan tanpa pengawasan.   

Paradigma bahwa pengawasan adalah biaya, mendorong pengambil kebijakan untuk memangkas anggaran sebagai bagian dari efisiensi. Nasibnya tidak jauh berbeda dengan bidang pemeliharaan aset-aset negara seperti kendaraan, gedung, jalan, dan fasilitas umum. Karena dianggap sebagai biaya, banyak aset negara negara yang miskin perawatan sehingga rusak sebelum masa ekonomisnya habis.

Selama paradigmanya tidak berubah maka kejadian yang sama akan terulang. Akan ada lagi bank yang bobol, asuransi kolaps, dana nasabah raib, saham gorengan merajalela, investasi bodong menjamur, jembatan ambruk, kendaraan dinas rusak, atau sekolah roboh. Untuk itu perlu ada perubahan paradigma bahwa pengawasan atau pemeliharaan adalah investasi jangka panjang yang akan menghasilkan kemajuan, keteraturan, ketertiban, kepatuhan, perlindungan, dan efisiensi.

Halaman:

Editor: Sarwani

Tags

Terkini

Udara Jakarta Sangat Tidak Sehat Jumat Pagi

Jumat, 29 September 2023 | 15:35 WIB

Politik Dinasti, Racun Peradaban Politik Nasional

Senin, 11 September 2023 | 16:57 WIB

Politik Sirkus Para Pencuri Perhatian

Selasa, 5 September 2023 | 18:39 WIB

2024, NO Jokowi, NO Kemenangan?

Kamis, 31 Agustus 2023 | 07:54 WIB

Tantangan Indonesia Hadapi Era Industri 4.0

Rabu, 9 Agustus 2023 | 19:00 WIB

Idul Adha Melahirkan Manusia Terbaik

Jumat, 30 Juni 2023 | 20:14 WIB

Piagam Jakarta dan Kearifan Bangsa Indonesia

Kamis, 22 Juni 2023 | 16:00 WIB

Kemiskinan Tanpa "Pemiskinan"

Kamis, 22 Juni 2023 | 07:00 WIB

Satu Jam di Alam Terbuka

Selasa, 13 Juni 2023 | 16:30 WIB

Teladan Pendiri Bangsa, Standar Etika Politik

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:15 WIB

Solusi Lintas Ilmu, Negara, dan Generasi

Minggu, 21 Mei 2023 | 13:00 WIB

Antara Inspeksi dan Introspeksi

Rabu, 10 Mei 2023 | 15:00 WIB

Mencegah Kepunahan Pilar Peradaban

Minggu, 7 Mei 2023 | 11:30 WIB

Buruh Dapat Apa di Hari Buruh?

Jumat, 5 Mei 2023 | 15:02 WIB

Menarilah untuk Bumi dan Manusia

Sabtu, 29 April 2023 | 10:00 WIB
X