Oleh: Sarwani
Jurnalis Watyutink.com
Watyutink.com - Siapa yang tidak tergiur dengan kekayaan Indra Kenz (25) dan Doni Salmanan (23). Di usia yang masih belia mereka sudah mengumpulkan harta puluhan bahkan mungkin lebih dari 100 miliar rupiah.
Garasi rumah mereka penuh dengan mobil dan motor mewah bernilai di atas Rp1 miliar per unitnya. Ditambah koleksi sejumlah rumah mewah, jam tangan yang juga berharga fantastis di atas Rp1 miliar, dan berbagai jenis bisnis yang menjadi mesin uang.
Kesuksesan membawa mereka menjadi orang yang patut didengar petuahnya, lantaran mereka bukan sekadar pandai cuap cuap layaknya motivator, namun membuktikan kepada khalayak bahwa mereka mampu meraihnya, riil. Mereka pada akhirnya menjadi orang yang memiliki pengaruh (influencer).
Penyematan status influencer semakin menambah kekayaan mereka. Pengikutnya di media sosial terus merangkat naik. Tak hanya itu. Mereka yang semula sambil lalu memberikan ikon like, mulai tertarik dengan tawaran investasi di kanal media sosial dua anak muda ini.
Doni Salmanan menawarkan platform trading binary option Quotex. Para pengikut media sosialnya terhipnotis ikut berinvestasi setelah melihat video YouTube Doni Salmanan yang memamerkan mobil hingga motor mewah yang disebut sebagai hasil dari investasi di Quotex. Hal yang tak jauh berbeda dilakukan oleh Indra, hanya beda merek, Binomo.
Di luar statusnya sebagai tersangka terkait dugaan judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang jika terbukti tidak dapat dimaafkan karena merugikan banyak orang, Indra dan Doni bisa dibilang sukses memanfaatkan kemajuan TI yang datang tepat di era mereka tumbuh, di tengah orang-orang sebaya mereka yang masih meragukan keajaiban kemajuan teknologi digital dan sebatas bersenang-senang dengan kecanggihan TI yang ada.
Kemajuan TI membuka banyak peluang bisnis di dalamnya. Binary option termasuk yang lahir dari kemajuan TI. Banyak produk yang dihasilkan seperti Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Token Sales (ITS). Sayang belum ada regulatory sandbox yang bisa mempertemukan para pemain ekonomi digital yang telah mendunia tersebut dengan regulator seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang berada di Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.