Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Watyutink.com - Negara Indonesia sangat unik. Sebelum 17 Agustus 1945, tidak ada negara Indonesia. Yang ada adalah sebuah kawasan yang dinamakan Indos Nesos, (East) Indian Archipelago, atau Kepulauan India. Pemerintah kolonial Belanda menamakannya Hindia Belanda, menunjukkan sebuah teritori di bawah kekuasaan Kerajaan Belanda.
Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945 atas kesepakatan para pemuda dan tokoh perwakilan daerah Indos Nesos, yang terbentang dari Sumatra hingga Maluku dan Irian Barat. Kesepakatan menjelang kemerdekaan ini dituangkan di dalam Undang-undang Dasar Indonesia, yang mengikat serta wajib dipatuhi oleh semua pihak perwakilan daerah seluruh Indos Nesos.
Butir-butir kesepakatan yang dituangkan di dalam pembukaan UUD sangat prinsipiil, dan menjadi dasar terbentuknya Negara Republik Indonesia, sehingga tidak dapat dihilangkan. Dengan kata lain, kalau butir-butir kesepakatan yang sangat prinsipiil tersebut dihilangkan dari UUD, maka dengan sendirinya esensi dan eksistensi Negara Republik Indonesia juga hilang.
Butir-butir kesepakatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Negara Republik Indonesia disusun berdasarkan kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat mempunyai kekuasaan penuh dalam membentuk pemerintah.
- Kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), harus dimaknai untuk tugas dan wewenang yang diberikan oleh UUD. Yaitu, memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden, serta menetapkan garis-garis besar haluan negara atau GBHN yang wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh presiden mandataris.
- Dengan demikian, kalimat “dilakukan sepenuhnya oleh MPR” bukan berarti MPR menjadi pemilik akhir dari kedaulatan rakyat. Pembukaan UUD yang dengan jelas mengatakan “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” mempunyai makna bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan penuh dalam membentuk pemerintah Negara Indonesia.
- MPR wajib terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. Artinya, utusan daerah dan utusan golongan pada prinsipnya wajib ada di dalam struktur MPR sebagai perwakilan daerah dan golongan rakyat Indos Nesos, yang telah menyerahkan kedaulatan daerah mereka untuk mendirikan Negara Republik Indonesia. Tanpa ada utusan daerah dan utusan golongan, negara Republik Indonesia pada prinsipnya juga tidak ada.