Watyutink.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melakukan pengalihan subsidi BBM menjadi bantuan sosial (Bansos), dengan nominal sebesar Rp 24,17 triliun. Dengan bantuan ini diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat di tengah ketidakpastian dan fluktuasi harga minyak dunia. Kebijakan ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat agar tidak terdepresiasi di tengah harga minyak yang fluktuatif.
"Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Negara, Senin, 29 Agustus 2022.
Bantuan diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. "Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global, memang perlu untuk direspon," kata Sri Mulyani.
Sasaran pertama dari bantuan sosial ini adalah 20,65 kelompok atau keluarga penerima manfaat, dengan durasi sebanyak 4 kali dan dengan nominal setiap satu kali penerimaan sebesar Rp150 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp600 ribu. Pemberian bansos akan dilakukan melalui kantor pos di seluruh Indonesia.
"Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor Pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun," kata dia.
Tentunya banyak kalangan yang menunggu kabar baik ini, berikut Watyutink hadirkan 5 fakta
Tanggal Pemberian Bansos
Dari pernyataan yang diberikan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, bantuan sosial ini bisa mulai dicairkan pada tanggal 1 September 2022. PT Pos Indonesia akan diberikan tanggung jawab untuk memberikan bansos ini kepada mereka yang membutuhkan.
"Ya, saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," kata Risma kepada awak media di Istana, Senin 29 Agustus 2022.
Asal Muasal Alokasi Anggaran untuk Bansos
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu. Isa Rachmatawarta, mengatakan Rp 24,17 triliun yang dialokasikan untuk bansos tidak memotong subsidi energi yang sudah mencapai Rp 502,4 triliun, melainkan melalui dana yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah.
Dana yang dikeluarkan pemerintah pusat sebesar Rp22 triliun. Rp2,17 triliun yang merupakan sisa anggaran yang dibutuhkan berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalokasikan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Yang kita siapkan Rp22 triliun sebenarnya dan uangnya sudah ada. Sisanya dari Pemda (Rp2,17 triliun)," kata dia.
Bansos Juga Mencakup Kaum Pekerja Dengan Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta