Watyutink.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Provinsi Jawa Tengah sebesar 8,01 persen atau menjadi Rp 1.958.169,69.
Ganjar mengatakan penetapan besaran UMP 2023 itu mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa," ujar Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
UMP baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan. Dari sejumlah daerah di Jawa Tengah, Kabupaten Banjarnegara diwajibkan menaikkan upah sesuai UMP baru karena nilai UMK di bawah UMP 2023.
Dia menjelaskan penghitungan kenaikan UMP tersebut menggunakan data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik, yakni meliputi data inflasi di Jawa Tengah yang sebesar 6,4 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, dan nilai alpha 0,3.
Menurut Ganjar, UMP adalah patokan besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. "Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," imbuhnya.