Watyutink.com – Pemerintah mengalokasikan dana sedikitnya sebesar Rp476 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran perlindungan sosial tersebut digunakan untuk memberikan hasil nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan.
"Untuk 2023 anggaran perlindungan sosial di APBN Rp476 triliun. Saya bersama Menteri Sosial melihat aktivitas apa dari Kementerian Sosial yang memang betul-betul memberikan hasil nyata, untuk terus dijaga dan dijalankan," kata Menkeu Sri Mulyani di Malang, Jumat (20/1/2023).
Sri Mulyani bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari sejumlah program Kementerian Sosial. Bantuan yang telah disalurkan pemerintah diharapkan memberikan dampak positif kepada para KPM.
"Saya senang, semoga seluruh anggaran dari perlindungan sosial yang sudah dialokasikan pada APBN, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan dan tidak dikorupsi," kata Sri Mulyani
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan angka kemiskinan September 2022 naik 0,03 persen dibandingkan dengan Maret 2022 menjadi 9,57 persen. Pemerintah berupaya mengantisipasi agar angka kemiskinan tidak kembali naik pada 2023.
Sri Mulyani mengakui anggaran perlindungan sosial pada 2023 tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hanya memiliki komponen yang berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kondisi tahun lalu Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 yang cukup berat, ditambah adanya fluktuasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Mengatasi masalah tersebut, ada sejumlah bantuan sosial yang disalurkan seperti subsidi upah, bantuan pedagang kaki lima, bantuan minyak goreng. Namun pada tahun ini program bantuan tersebut akan disesuaikan.
"Tahun 2022 memang situasi pandemi dan ada guncangan seperti harga minyak goreng. Jadi ada beberapa anggaran yang pada 2022 tidak diteruskan. Program 2022, nanti akan didesain ulang, tergantung kepada kementerian dan lembaga," ujar Sri Mulyani.