Direktorat Standardisasi Materi dan Metode (Dit. SMM) Aparatur Negara BPIP menggelar sosialisasi internal Standard Materi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (17/6/2020). Sosialisasi dilakukan secara daring, menggunakan aplikasi zoom meeting.
Kegiatan sosialisasi daring itu diikuti hampir 80 peserta, yang terdiri dari Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Staf di lingkungan. Wakil Kepala BPIP Hariyono, juga turut menghadiri dan bertindak sebagai keynote speaker.
Dalam keynote speech-nya, Hariyono megatakan kegiatan sosialisasi secara daring harus dilakukan semaksimal mungkin. Sehingga dalam kondisi pandemi COVID-19, BPIP harus tetap bekerja.
Menurut Guru Besar Universitas Negeri Malang itu, “Materi ini (standard materi PIP bagi ASN) harus mendapatkan perhatian dari kita semua untuk mendapatkan sinkronisasi dan koordinasi. Materi PIP ini memang sangat urgent (untuk disosialisasikan).”
Lebih lanjut, dia menyarankan agar Dit. SMM Aparatur Negara yang berada di bawah Deputi Bidang Pengkajian dan Materi (Jianri) bisa berkomunikasi dengan Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan/Deputi I BPIP.
“Perlu koordinasi dengan Deputi I bagaimana proses PIP bagi ASN di kementerian/lembaga lain menjadi sangat stratetegis, ASN harus segera mendapatkan wawasan Pancasila, terutama CPNS, karena rata-rata mereka tidak mendapatkan pelajaran Pancasila yang cukup,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Jianri, Adji Samekto menjelaskan dalam proses penyusunan Stanndard Materi PIP bagi ASN yang telah dilakukan sejak 2019 lalu, kementerian dan lembaga lain juga ikut dilibatkan.
“Materi ini disusun setelah GBHIP (Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila) selesai, dan melibatkan kementerian dan lembaga seperti: LAN, KASN, Kemenpan RB, Lemhannas, Wantannas, Kemendagri, Kemenlu, dan Kemenkumham,” terang Adji.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponogoro itu juga menginformasikan, bahwa Standard Materi PIP bagi ASN telah ditandatangani oleh Kepala BPIP, proses selanjutnya akan dipikirkan produk hukum yang melandasi standard materi itu.