Watyutink.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diperiksa Bareskrim Polri dengan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector).
Menurut dia, jawaban yang diberikan oleh masing-masing orang tersebut tidak sama. "Berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing," tutur Andi pada Selasa (06/9/2022).
Ada pun lima orang yang diperiksa dengan Lie Detector tersebut antara lain mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC). Sementara tiga orang lainnya adalah, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa lima tersangka tersebut hanya ditanyakan pertanyaan kunci yang telah disiapkan oleh tim.
"Iya betul. Namanya uji polygraph. (Kemarin yang diperiksa) RR dan KM. Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," ujar Andi.
Pemeriksaan tersebut, kata Andai, bertujuan untuk menguji kejujuran para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Uji kejujuran untuk menambah bukti dan petunjuk yang lebih jelas.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," beber Andi.
Kendati begitu, Andi tidak mengungkapkan pertanyaan kunci yang dimaksud. Dia hanya menyebut pertanyaan yang disampaikan kepada para tersangka berbeda-beda satu sama lain, sesuai dengan perannya.
"Uji polygraph ini, sekali lagi saya tegaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk. Hanya untuk menguji tingkat kejujurang tersangka dalam memberikan keterangan," tutupnya tanpa menjelaskan lebih lanjut soal pertanyaan yang diajukan kepada para tersangka.
Sebelumnya, motif pembunuhan Brigadir J memang belum bisa dipastikan. Salah satunya adalah pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Isu ini kembali mencuat setelah sebelumnya laporan tersebut dihentikan Polri karena tak ditemukan unsur pidana.
Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan satu suara soal adanya dugaan pelecehan seksual pada Putri Candarawathi oleh Brigadir J.
Dalam keterangan terbarunya, Komnas Perempuan menyebut bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, adalah rudapaksa (perkosaan).
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Menurut dia, jawaban yang diberikan oleh masing-masing orang tersebut tidak sama. "Berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing," tutur Andi pada Selasa (06/9/2022).
Ada pun lima orang yang diperiksa dengan Lie Detector tersebut antara lain mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC). Sementara tiga orang lainnya adalah, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa lima tersangka tersebut hanya ditanyakan pertanyaan kunci yang telah disiapkan oleh tim.
"Iya betul. Namanya uji polygraph. (Kemarin yang diperiksa) RR dan KM. Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," ujar Andi.
Pemeriksaan tersebut, kata Andai, bertujuan untuk menguji kejujuran para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Uji kejujuran untuk menambah bukti dan petunjuk yang lebih jelas.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," beber Andi.
Kendati begitu, Andi tidak mengungkapkan pertanyaan kunci yang dimaksud. Dia hanya menyebut pertanyaan yang disampaikan kepada para tersangka berbeda-beda satu sama lain, sesuai dengan perannya.
"Uji polygraph ini, sekali lagi saya tegaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk. Hanya untuk menguji tingkat kejujurang tersangka dalam memberikan keterangan," tutupnya tanpa menjelaskan lebih lanjut soal pertanyaan yang diajukan kepada para tersangka.
Sebelumnya, motif pembunuhan Brigadir J memang belum bisa dipastikan. Salah satunya adalah pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Isu ini kembali mencuat setelah sebelumnya laporan tersebut dihentikan Polri karena tak ditemukan unsur pidana.
Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan satu suara soal adanya dugaan pelecehan seksual pada Putri Candarawathi oleh Brigadir J.
Dalam keterangan terbarunya, Komnas Perempuan menyebut bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, adalah rudapaksa (perkosaan).
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.