Watyutink.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus mengembangkan sistem pertanian perkotaan (Urban Farming) untuk mendorong ketahanan pangan di Ibu Kota.
"'Urban Farming' ini tidak hanya layak dipertahankan, namun juga perlu dikembangkan," ungkap Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Salah satu lokasi yang saat ini ditata untuk dikembangkan menjadi Kawasan Hijau adalah Kolong Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu atau Becakayu di Jakarta Timur.
Dari total lima kilometer (km) yang rencananya dihijaukan, sepanjang 2,7 km sudah dilakukan penghijauan, yang antara lain ditanami beragam tanaman pangan. Diharapkan sisanya akan di hijaukan segera.
Heru meninjau penanaman pohon dan pembuatan taman di area Jalan Inspeksi Kalimalang, tepatnya di sepanjang kolong Tol Becakayu, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, untuk memastikan penataan kawasan hijau di Jakarta terus berjalan.
Selain itu, Heru mengharapkan kawasan hijau itu bisa memberi kenyamanan dan kesegaran bagi warga yang melewati wilayah tersebut.
"Saya harap penanaman pohon di kolong Tol Becakayu terus dilanjutkan. Hal ini juga sebagai salah satu indikator kinerja, untuk penataan kawasan tingkat kecamatan dan kelurahan," kata Heru.
Dia juga berpesan kepada jajaran di Kecamatan Makassar dan Kelurahan Cipinang Melayu untuk terus menjaga keasrian dan keindahan lingkungan di kawasan penghijauan kolong Tol Becakayu.
Menurut Heru, Keasrian dan keindahan tersebut, juga berdampak pada sektor ketahanan pangan kota melalui kegiatan "urban farming" di kawasan tersebut.
"Selain memberikan keasrian dan keindahan, kegiatan 'urban farming' di kawasan tersebut juga bisa membantu dalam memberdayakan ketahanan pangan di Kota Jakarta," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).
Pada pasal 12 huruf h dalam perpres itu menetapkan luas RTH minimal 30 persen dari luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek Punjur.
Pemprov DKI mulai 2022 memperluas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari 12,12 persen pada 2014 menjadi 30,92 persen dari luas wilayah Ibu Kota yang mencapai 664,01 kilometer persegi (km2).
Potensi dan rencana perluasan RTH tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.