Watyutink.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2023. Meski belum bisa dipastikan kapan mulai berlakunya, tapi dipastikan ERP diterapkan pada tahun ini.
ERP dinilai sebagai salah satu cara mengatasi kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy. Selain itu ERP juga dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota. Berdasarkan data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019, penyumbang polusi udara terbanyak adalah sepeda motor 44,5 persen dan mobil 14,2 persen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat ini pihaknya tengah mengebut penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) 2023.
“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Syafrin.
Saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa 10 Januari 2023, Syafrin mengatakan rancangan peraturan ERP sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik. Namun menurut Syafrin pembahasan masih belum masuk tahap yang lebih spesifik. Pembahasan baru sebatas paparan umum.
"Saat ini, untuk rancangan peraturan daerah jalan berbayar elektronik, tahun ini sudah masuk propemperda. Tentu ini menjadi prioritas kami juga untuk dilakukan pembahasan, sehingga dia menjadi perda sebagai dasar pelaksanaan ke depan," ujar Syafrin.
Mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur ini menambahkan Dishuh DKI juga sudah melakukan Focus Group Discussion (FDG) untuk membahas ERP. Salah satu hasilnya adalah mewajibkan penyelesaian Perda sebelum menggelar lelang ke pihak ketiga.
"Jadi, dari hasil FGD itu direkomendasikan agar pelaksanaan ERP itu bisa sustain, maka yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah regulasinya," ucapnya.
Jika nantinya benar-benar diterapkan Dishub DKI menyebut akan ada 25 jalan yang masyarakat wajib membayar jika melewatinya. Besaran tarif yang dikenakan bervariasi tergantung katagori dan jenis kendaraan. Tarif termurah sebesarRp5.000 dan termahal Rp19.000. Waktu pelaksanaan ERP mulai dari jam 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Daftar 25 jalan yang bakal menerapkan ERP adalah:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang
Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said