Aturan Baru ASN Pemprov DKI Jakarta, Kerja 8 Jam Sehari, Istirahat Hanya 30 Menit

- Jumat, 13 Januari 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta

Watyutink.com - Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2023 itu dibuat sebagai masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19. Aturan baru mengatur soal jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

SE yang diteken Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Uus Kuswanto pada 5 Januari 2023 itu menetapkan jam kerja ASN pada Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB. Waktu istirahat hanya 30 menit, mulai 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sedangkan hari Jumat jam kerja ASN ditetapkan pukul 08.00-16.30 WIB. Jam istirahat 11.45-12.45 WIB. Aturan pada SE No 1/SE/2023 sekaligus menggantikan aturan lama, yakni SE Nomor 10 Tahun 2022.

"Memerintahkan para pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan tugas di kantor," demikian bunyi SE tersebut.

Namun, aturan jam kerja baru tidak berlaku bagi ASN Pemprov DKI yang harus melayani masyarakat selama 24 jam. Bagi pegawai dengan kategori itu, pengaturan jam kerja diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja.

Pemberlakuan jam kerja tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1220 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju endemi.

Penjabat (Pj) Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto
Penjabat (Pj) Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghentikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Saat menyampaikan pengumuman melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Jumat 30 Desember 2022, Jokowi mengatakan dalam beberapa bulan terakhir kasus penularan virus corona atau Covid-19 mulai terkendali.

"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi.

Hal itulah salah satunya yang menjadi pertimbangan pemerintah mengakhiri pelaksanaan PPKM di tanah air. Jokowi menyebut pemerintah telah melakukan pengakajian selama 10 bulan. Angka kasus penularan Covid-19 turut dikaji sebelum pemerintah mengambil keputusan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," kata Jokowi.

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemprov DKI Kembangkan Pertanian Perkotaan

Selasa, 3 Januari 2023 | 14:15 WIB

Siap-siap, Awal Tahun Depan Tarif KRL Naik

Selasa, 13 Desember 2022 | 14:50 WIB
X