• Sabtu, 23 September 2023

Dishub DKI Sebut Jalan Berbayar juga Berlaku bagi Sepeda Motor

- Selasa, 17 Januari 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi penerapan ERP di Jakarta
Ilustrasi penerapan ERP di Jakarta

Watyutink.com - Para pendara sepeda motor di Jakarta harus mulai bersiap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya kendaraan roda 2 atau sepeda motor juga akan terkena aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat memberikan keterangan Senin 16 Januari 2023 di Balai Kota Jakarta.

"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," katanya.

Syafrin menjelaskan aturan soal ERP sudah dimasukkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). Termasuk di dalamnya usulan agar sepeda motor juga harus membayar.

Terkait besarnya tarif yang dikenakan terhadap pengendara sepeda motor, Syafrin tidak menyebutkan secara pasti. Mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur ini menuturkan tarif untuk kendaraan bermotor atau kendaraan listrik yang melewati ERP diusulkan sebesar Rp5.000 hingga Rp19.000.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2023. Meski belum bisa dipastikan kapan mulai berlakunya, tapi dipastikan ERP diterapkan pada tahun ini.

ERP dinilai sebagai salah satu cara mengatasi kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy. Selain itu ERP juga dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat ini pihaknya tengah mengebut penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) 2023.

“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Syafrin saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Jika nantinya benar-benar diterapkan Dishub DKI menyebut akan ada 25 jalan yang masyarakat wajib membayar jika melewatinya. Besaran tarif yang dikenakan bervariasi tergantung katagori dan jenis kendaraan. Tarif termurah sebesarRp5.000 dan termahal Rp19.000. Waktu pelaksanaan ERP mulai dari jam 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Daftar 25 jalan yang bakal menerapkan ERP adalah:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang
Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Bahayanya Pinjaman Online Ilegal Bagi Penduduk Usia Muda

Senin, 11 September 2023 | 17:34 WIB

Pemprov DKI Kembangkan Pertanian Perkotaan

Selasa, 3 Januari 2023 | 14:15 WIB
X