Watyutink.com - Para driver ojek online atau ojol menolak rencana Pemprov DKI Jakarta menerapakan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Jakarta. Terutama aturan ERP juga menyasar pengguna kendaraan roda 2 atau sepeda motor.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono menegaskan ojek online termasuk angkutan umum meskipun tidak menggunakan plat kuning. Sehingga seharusnya tidak masuk dalam kendaraan yang wajib membayar tarif saat melintas di jalan yang menerapkan ERP.
"Garda Indonesia menolak apabila ojek online dikenakan tarif saat melintas di jalan raya berbayar atau ERP. Kami keberatan dengan alasan ojek online juga menjadi salah satu transportasi umum di Jakarta. Sekalipun sepeda motor belum menggunakan plat kuning," ujar Igun
Saat berbicara Kamis 19 Januari 2023, Igun mengatakan masyarakat Jakarta menggunakan jasa ojek online sebagai alat transportasi. Baik untuk mengantar penumpang maupun barang. Jika nantinya ojek online harus membayar tarif saat melintas di jalan ERP, Igun menilai hal itu sangat memberatkan.
"Sebagian besar masyarakat Jakarta memanfaatkan ojek online sebagai alat transportasi maupun alat untuk mengirim barang dan memesan makanan. Jadi hal ini sangat memberatkan ojek online apabila masih dibebani biaya saat melintas di ruas jalan ERP," ujarnya.
Igun menuturkan pihaknya bakal melakukan aksi protes ke Pemprov dsn DPRD DKI Jakarta untuk menentang wacana tersebut. Dia berharap, aturan soal ERP batal dilaksanakan.
"Ya memang beberapa rekan-rekan kami sudah ancang-ancang dan merencanakan protes kepada Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Nah, bentuk ketidaksetujuan kami, ya kami akan sampaikan pada beberapa waktu ke depan," tegasnya.
Igun menambahkan selama ini pihaknya tidak pernah diajak diskusi oleh Pemprov DKI Jakarta terkait rencana penerapan ERP. Itulah sebabnya Igun berharap Pemprov DKI Jakarta membuka ruang dialog bagi Garda Indonesia sebagai asosiasi yang memayungi ojek online. Dia juga berharap suara dan masukan dari ojek online turut didengar pemerintah.
"Saat ini, kami tidak pernah diberikan ruang untuk komunikasi dan dimintai tanggapan langsung oleh pembuat kebijakan ERP ini. Kami berharap tidak diketok palu, karena hingga saat ini pun kami belum mengetahui bentuk pengutipan biayanya itu seperti apa yang akan diterapkan, hanya sebatas nilai yang sudah diwacanakan saja," kata Igun.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan ERP pada 2023. Meski belum bisa dipastikan kapan mulai berlakunya, tapi dipastikan ERP diterapkan pada tahun ini. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat memberikan keterangan Senin 16 Januari 2023 di Balai Kota Jakarta mengatakan kendaraan roda 2 atau sepeda motor juga akan terkena aturan tersebut
"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," katanya.
Terkait besarnya tarif yang dikenakan terhadap pengendara sepeda motor, Syafrin tidak menyebutkan secara pasti. Mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur ini menuturkan tarif untuk kendaraan bermotor atau kendaraan listrik yang melewati ERP diusulkan sebesar Rp5.000 hingga Rp19.000.
ERP dinilai sebagai salah satu cara mengatasi kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy. Selain itu ERP juga dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota.