Watyutink.com - Hari ini, 24 September, diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Hari Tani Nasional ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Sukarno Nomor 169 Tahun 1963, untuk mengapresiasi perjuangan golongan tani di Indonesia.
Berikut sejarah asal mulanya tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional di Indonesia.
Dalam sejarahnya pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960 merupakan tonggak dimulainya peringatan Hari Tani Nasional, yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak seluruh tani di Indonesia.
Baca Juga: 22 September: World Car Free Day, Ini Sejarahnya
UUPA 1960 ini menjadi upaya perombakan struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu.
UU Pokok Agraria ini ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional, dalam mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang berbunyi, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
Jadi intinya adalah, UUPA 1960 ini dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.
Baca Juga: 17 September: Hari Perhubungan Nasional, Ini Sejarahnya
Pembentukan UU Pokok Agraria ini dilakukan untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat Indonesia, terutama kaum taninya, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Karena itulah maka setiap 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional di Indonesia.