Orkestrasi Kudeta Konstitusi Penundaan Pemilu Jilid II, Ketua MPR di Barisan Terdepan

- Jumat, 9 Desember 2022 | 16:35 WIB
Sumber Foto: Instagram @bambang.soesatyo
Sumber Foto: Instagram @bambang.soesatyo

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

https://news.detik.com/pemilu/d-6450500/soal-survei-bamsoet-bertanya-apakah-rakyat-masih-ingin-dipimpin-jokowi

Watyutink.com - Upaya penundaan pemilu (dan pilpres), atau kudeta konstitusi, Jilid I sangat sistematis disuarakan pada awal tahun ini, diorkestrasi oleh tiga ketua umum partai politik dan dua menteri.

Salah satu alasan penundaan pemilu adalah tingkat kepuasan terhadap Jokowi tinggi. Mereka umumnya merujuk hasil lembaga survei, yang digunakan untuk pembenaran kudeta konstitusi.

Setelah kudeta konstitusi mendapat penolakan keras dari masyarakat, lembaga survei kemudian publikasi hasil survei yang sangat berbeda. Balik Badan?

Beberapa lembaga survei mengatakan, mayoritas masyarakat menolak kudeta konstitusi, menolak penundaan pemilu, termasuk mereka yang menyatakan puas terhadap Jokowi.

Lingkaran survei Indonesia (LSI) mengatakan mayoritas responden yang puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo menolak wacana penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dari survei itu diperoleh 65,1 persen responden yang puas dengan kinerja Jokowi menentang penundaan pemilu 2024. Sedangkan di pemilih yang menyatakan tak puas dengan kinerja Jokowi, angka yang menentang penundaan pemilu jauh lebih besar yaitu sebesar 87,3 persen.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220328181841-32-777147/survei-ips-mayoritas-publik-tolak-penundaan-pemilu/amp

Terlepas dari itu semua, yang terpenting dan mendasar, penundaan pemilu merupakan pelanggaran konstitusi. Tidak ada urusan dengan popularitas atau tingkat kepuasan terhadap presiden yang rawan dimanipulasi, dengan menggunakan lembaga survei.

Upaya mengubah konstitusi untuk tujuan agar pelanggaran konstitusi seolah-olah menjadi tidak melanggar konstitusi masuk kategori kudeta konstitusi: kejahatan konstitusi.

Tugas Ketua MPR seharusnya mengamankan konstitusi, dan mencegah segala upaya pelanggaran dan kudeta konstitusi dari semua pihak yang ingin menghancurkan demokrasi, membuat Indonesia menjadi negara otoritarian dan tirani.

Bukannya mengamankan konstitusi, Ketua MPR malah mencoba melakukan sebaliknya. Ketua MPR sekarang malah berada di barisan terdepan dalam menyuarakan dan orkestrasi kudeta konstitusi penundaan pemilu, Jilid II.

Saran, usulan dan hasutan kudeta konstitusi Ketua MPR akan terus bergulir liar menjadi sebuah orkestrasi bernada sumbang dan mematikan bagi rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahmad Kanedi

Tags

Terkini

Prabowo, Capres atau King Maker?

Kamis, 9 Maret 2023 | 08:30 WIB

Ekonomi Global Membaik, PERPPU Cipta Kerja Wajib Batal

Selasa, 31 Januari 2023 | 13:30 WIB

Setelah Koalisi Perubahan Terbentuk, What Next?

Selasa, 31 Januari 2023 | 12:30 WIB

Koalisi Perubahan, Koalisi Tak Tergoyahkan

Senin, 30 Januari 2023 | 12:00 WIB

Gelembung Utang dan Retorika Mampu Bayar: Menyesatkan?

Minggu, 29 Januari 2023 | 13:00 WIB

Koalisi Istana Pasti Akan Pecah

Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:30 WIB

Erros Djarot: Lawan Mafia Tanah.!

Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:00 WIB

Prihatin, Kompetensi BI Seperti Amatir

Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:00 WIB

Pesta di Atas Adu Domba

Sabtu, 21 Januari 2023 | 10:15 WIB

Pileg Tertutup, Akankah Pilpres Juga Tertutup?

Kamis, 5 Januari 2023 | 11:00 WIB

Buat Apa Prabowo dan Sandi Nyapres?

Kamis, 29 Desember 2022 | 18:30 WIB

Dugaan 'Abuse of Power' KPU Harus Dituntaskan

Selasa, 27 Desember 2022 | 10:15 WIB

Skenario Kudeta Konstitusi

Senin, 19 Desember 2022 | 17:30 WIB
X