Watyutink.com - Ahli Hukum, Refli Harun, meyakini mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akan mempersiapkan segala upaya banding sebelum keputusan sidang etik yang baru saja dilakukan akan berkekuatan hukum atau inkracht.
Menurut Refli Harun, upaya banding terhadap PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) merupakan strategi Ferdy Sambo untuk mengulur hari yang ditentukan untuk melepas seragam polisi yang dia kenakan.
"Berat bagi Sambo untuk melepas bajunya dia, namun satu hal yang harus dia ingat apakah dia masih layak mengenakan baju kedinasan ketika dia menghilangkan nyawa anak manusia dan dia adalah anggota polisi sendiri, bahkan ajudan dia sendiri," jelas Ferdi, Minggu (28/8).
Refli menambah, jika Sambo mengenakan seragam kedinasannya sebagai seragam kepangkatan saja, bukan sebagai seseorang sosok yang paham dan taat hukum, maka Sambo memperlakukan seragam kedinasannya sebagai simbol memiliki kekuasaan.
"Masalahnya adalah ketika mental kejahatan sudah melekat dengan seragamnya itu yang berat. Artinya, dia tidak menganggap seragam itu sebagai seragam kebijakan," tegas Refli.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) langsung memutuskan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam sidang dugaan pelanggaran etik pada hari ini, Jumat (26/8) dini hari. Salah satunya, pemecatan Ferdy Sambo tidak dengan hormat dari kepolisian Republik Indonesia.