Watyutink.com – DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang diusulkan oleh Komisi XI. Seluruh fraksi menyetujui RUU PPSK untuk dibahas lebih lanjut. Usulan RUU itu untuk memperkuat sektor keuangan.
RUU PPSK untuk memperkuat sektor keuangan itu merupakan inisiatif DPR dan masih dalam tahap awal. RUU PPSK selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sebelum menjadi Undang-Undang (UU).
RUU PPSK yang diusulkan oleh DPR itu untuk memperkuat sektor keuangan dan akan menekankan pada masalah kepastian hukum, tata cara pengaturan, dan perlindungan terhadap konsumen dari praktik kejahatan siber.
"Kami menyetujui untuk dibahas bersama pemerintah. Sebetulnya, ini adalah inisiatif DPR dan masih dalam tahap awal," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy, di Kompleks Parlemen, Selasa (20/9/2022).
Menurut Vera, lahirnya RUU PPSK guna melindungi masyarakat dari praktik kejahatan siber dalam menggunakan fintech. Tak hanya itu, Fraksi Partai Demokrat juga menekankan perlindungan terhadap anggota koperasi simpan pinjam yang minim pengawasan.
"Koperasi ini banyak yang bagus tapi banyak yang mengalami kerugian, seperti Indosurya,"ujarnya.
Dia berharap RUU PPSK dapat disahkan pada tahun ini, karena banyak masalah yang membutuhkan payung hukum.
Namun Fraksi PKS memiliki beberapa catatan menyangkut RUU PPSK, seperti dikemukakan oleh Hidayatullah yang juga Anggota Komisi XI DPR RI dalam Rapat Paripurna V DPR RI.
Menurut Hidayatullah, sektor keuangan bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan saja, namun perlu didorong dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan mereduksi ketimpangan ekonomi.
Di samping itu, susunan rancangan RUU yang menempatkan Bank Indonesia menjadi standby buyers SBN pemerintah tanpa limitasi yang jelas akan berpengaruh terhadap persepsi publik terhadap kredibilitas bank sentral dan risiko kepercayaan terhadap sektor keuangan.
"Untuk itu penting memberikan limitasi yang jelas dan tegas terkait arah kebijakan ini untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional secara berkelanjutan," kata Hidayatullah.
Sebelum manjadi UU, RUU PPSK harus melalui beberapa proses. Pertama, DPR menyetujui RUU PPSK. Selanjutnya, RUU PPSK akan disampaikan kepada pemerintah yang akan mengeluarkan surat presiden (Surpres). Dari Surpres, RUU PPSK akan kembali dibahas oleh DPR dan baru bisa disetujui sebagai UU.