Watyutink.com – Presiden Joko Widodo telah secara resmi menandatangani keppres tentang pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Kepolisian Republik Indonesia. Kabar pemecatan mantan Kepala Divisi Propam Polri ini disampaikan oleh Sekretaris Militer Presiden Laksamana Muda TNI Hersan yang menerima langsung berkas pemecatan dari Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan saat dihubungi, Jumat, 30 September 2022, seperti dilansir dari tempo.co, Jumat (30/9/20222). "Itu ditandatangani tanggal 26 September," katanya lagi.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasar sidang etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Akhirnya jadi Penghuni Rutan Mabes Polri
Sambo lalu mengajukan banding, namun majelis etik menolak banding Sambo atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dalam sidang banding yang digelar pada Senin, 19 September 2022.
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.
Majelis etik menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Baca Juga: Berkas Perkara Sudah P21, Ferdy Sambo segera Disidang
Selain Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri juga telah menetapkan beberapa tersangka, yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 ini mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.