Sepanjang 2018, 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan telah dilakukan. Baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara tahun sebelumnya. Selain itu, dilaksanakan juga eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nah, dengan catatan di atas, kiranya bisa dimengerti bahwa ada pihak-pihak yang memang merasa terganggu dengan sepak terjang KPK selama ini. Apalagi kasus terbanyak yang ditangani KPK adalah kasus penyuapan yang pasti melibatkan aparatur pemerintahan. Konon, oligarki yang merasa dihambat dan tidak bisa tidur nyenyak karena diincar KPK lah yang membuat desakan merevisi UU KPK menjadi bahasan panas hari-hari terakhir ini.
Apa pendapat Anda? Watyutink?
Pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019 telah dilakukan survei dengan cross tabulasi untuk mencari relasi antara kepuasan publik terhadap KPK dan juga kepuasan publik terhadap presiden.
Ternyata memang ada korelasi yang cukup kuat. Artinya, approval rate publik yang tinggi terhadap presiden mempunyai relasi yang kuat terhadap kepuasan publik terhadap KPK.
Pesan politik yang ingin disampaikan--dan ini sudah kami sampaikan sebelum revisi UU KPK digulirkan—bahwa presiden sebaiknya berhati-hati untuk memainkan narasi tentang KPK, karena keberpihakan presiden dalam konteks KPK berimplikasi politik yang cukup signifikan terahdap approval rate presiden di masa mendatang. Dan, kalau itu sudah dikonfirmasi dengan clear bagaimana pada fase awal kepresidenan Jokowi dan Jusuf Kalla--ingat dulu ketika ada dinamika cukup serius antara KPK dan Polri terkait penominasian Kapolri—dan waktu itu ada langkah-langkah yang dianggap tidak produktif. Faktanya terkonfirmasi, bahwa approval rate terhadap kinerja Pak Jokowi mengalami penurunan cukup signifikan.
Oleh karena itu yang terjadi saat ini adalah, Presiden Joko Widodo sedang menggali kuburnya sendiri.
Mengapa? Karena pada 9 Mei 2019 lalu Jokowi sudah mengatakan bahwa di periode kedua ini dia tidak memiliki beban dan ternyata fakta “beban” yang dimaksud adalah salah satunya ditunjukkan dengan memiliki keberanian yang surplus untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK. Dan implikasinya sangat fatal.
Sebagian orang mengatakan hanya beberapa variabel, tetapi memiliki dampak domino yang cukup signifikan.
Pada saat yang sama, kita harus kembali mengingatkan presiden untuk tidak menggali kubur sendiri. Karena, bagaimanapun presiden adalah nakhoda dari agenda pemberantasan korupsi. Setiap penindakan yang menyangkut elit-elite yang berada di lingkup pemerintahan, pasti presiden diberi tahu oleh KPK. Bisa jadi akan menyangkut menteri A atau menteri B, C dan sebagainya.