Pajak kita sudah relatif progresif karena beberapa segmen terbukti berbeda beda dalam tarif pajaknya. Meski memang modelnya belum seperti di negara maju.
Cara lainnya adalah, para pemilik aset besar ini harus digandeng untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ketimpangan. Misalnya melalui CSR atau program lainnya. Atau lewat redistribusi kekayaan, seperti di Jepang ada model pajak warisan.
Si orang kaya ini sebetulnya butuh kenyamanan untuk perusahaannya agar bisa terus tumbuh. Untuk ke arah sana, dia sebetulnya harus juga berkontribusi dan membantu menyelesaikan persoalan ketimpangan di negara-negara tempat dia berinvestasi. Karena jika semakin timpang, maka potensi gangguan atau ketidakamanan seperti konflik sosial juga semakin tinggi, terutama bagi investasinya.
Untuk mencegah itu maka pada titik tertentu mereka harus melibatkan diri misalnya berawal dari CSR.
Tetapi, CSR perusahaan saat ini tidak semuanya menyentuh ke aspek ketimpangan. Banyak juga yang cuma branding tapi sebetulnya secara total value tidak mendorong juga untuk pengentasan ketimpangan. Jadi mereka harus didorong ke arah itu.
Dari sisi penerimaan pajak negara, jika penerimaan pajak bisa naik maka bicara pengentasan ketimpangan akan lebih mudah. Terutama ketika penerimaan pajak yang meningkat karena didorong oleh kontribusi pembayaran pajak oleh orang kaya yang lebih signifikan, dengan pajak progresif yang konsisten.
Sebetulnya tidak harus dari PPh (pajak penghasilan), bisa juga dengan penarikan pajak lebih besar dari aset-aset yang diinvestasikan oleh orang-orang kaya di tempat-tempat tertentu. Sementara si pemilik aset hanya ongkang-ongkang kaki menerima hasil investasinya. Misalnya pada aset-aset mereka yang tidak beresiko sama sekali. Bentuknya bisa obligasi dan lain-lain.
Hal seperti itu yang seharusnya pajaknya jangan dikurangi atau diberi diskon oleh pemerintah. Kenyatannya, imbal hasil dari obligasi pajaknya didiscount agar obligasi pemerintah lebih menarik para pemilik modal. Kalau hal itu masih dilakukan, itu sebetulnya membantu melanggengkan ketimpangan kepemilikan aset dimaksud, yang seharusnya dicegah.
Seharusnya bisa lebih progresif, pajak untuk hasil obligasi dari aset tidur seperti itu pajak nya harus lebih tinggi. Agar para pemilik modal itu tidak seenaknya meletakkan investasi tidak produktif di obligasi.
Kecuali kalau dia mau masuk ke sektor riil yang benar-benar menghasilkan peluang mempersempit kesenjangan sosial, maka jenis investasi itu yang seharusnya pajak bisa lebih dikurangi. Karena juga bisa menciptakan lapangan kerja. (pso)