Jadi kita harus jujur bahwa law enforcement memang amat buruk. Buruh migran diperas sejak dari keberangkatan di kampung sampai nanti ketika dia balik dari luar negeri itu penuh dengan pemerasan yang luarbiasa.
Law enforcement yang lemah itu termasuk juga kepada perusaahaan PJTKI. Faktanya, meskipun sudah ada langkah moratorium namun tidak efektif. Malah secara ilegal banyak yang berangkat. Saya melihat pemerintah hanya berhenti pada moratorium tetapi tidak punya langkah terobosan yang efektif.
Mestinya moratorium boleh untuk jangka waktu beberapa lama, tetapi hendaknyaitu digunakan untuk membenahi sistem rekrutmen, sampai pada bagaimana pemerintah bisa memberikan proteksi kepada buruh migran, lalu bagaimana sistem komunikasi dibangun sehingga dimanapun buruh migran bekerja bisa dipantau dengan sistem komunikasi, seperti yang dilakukan oleh Filipina. Indonesia sudah sering menjadikan Filipina sebagai rujukan, tapi apa boleh buat, dalam implementasi kita tidak punya progress apa-apa.
Jadi kesimpulannya kita memang sangat lamban sekali. Padahal, devisa yang diperoleh dari buruh migran terbilang luar biasa. Angka nya bisa menyaingi penerimaan devisa dari komoditas. Ironisnya lagi, perhatian dan komitmen pemerintah kepada buruh migran tidak sebanding.
Dengan demikian kita bisa petakan bahwa masalahnya yang pertama ada pada kesiapan pendidikan para buruh migrant kita, belum sinergi antara pendidikan vokasi, industri dan PJTKI. Semestinya langkah ke arah sana sudah harus dilakukan.
Dengan pendidikan vokasi yang baik, sekaligus kita menaikkan posisi tawar para buruh kita menjadi tinggi. Apalagi sekarang pendidikan kejuruan sudah lumayan banyak. Karenanya, amat mengherankan mengapa sampai sekarang kita masih saja di level pengiriman untuk ART. Hal itu menurut saya mungkin karena ART gampang diperas karena law enforcementnya amat lemah.
Peran lembaga-lembaga seperti BN2TKI itu saat ini juga tidak punya peran apa-apa malah konon lebih mirip calo pengiriman TKI/TKW ke luar negeri. Menurut saya saat ini bukan soal ditutup atau tidaknya PJTKI, tapi kembali pada soal law enforcement kita yang lemah tadi. Lembaga-lembaga seperti itu harus diperjelas laigi apa kewajiban dan wewenangnya, dan juga yang penting adalah mereka harus diaudit! Sistem kerja dan kinerjanya.
Penanganan buruh migran harus dibenahi dari segi pendidikan pekerja dan law enforcement. Devisa yang besar dari para buruh migran seharusnya dapat menjadikan kesadaran pemerintah bahwa mereka harus lebih dilindungi. Para pekerja migran Indonesia di luarnegeri terutama Timur Tengah sebetulnya amat dihargai, disamping karena orang kita memang amat loyal dan patuh, juga karena alasan se agama.(pso)