Pemerintah Terus Tambah Utang, Yakin Aman?

- Rabu, 6 November 2019 | 16:30 WIB
Ilustrasi watyutink  (gie/watyutink.com)
Ilustrasi watyutink (gie/watyutink.com)

Watyutink.com – Pemerintah telah menerbitkan utang baru senilai Rp317,7 triliun hingga akhir September 2019. Jumlah utang tersebut naik 3,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp306,4 triliun.

Disebutkan bahwa kenaikan pembiayaan utang itu dibarengi dengan peningkatan anggaran untuk bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, termasuk belanja pemerintah melalui transfer ke daerah dan dana desa.

Merespon kenaikan utang tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pengelolaan utang yang dilakukan pemerintah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, menjaga agar efisiensi biaya utang tetap bisa dikendalikan sesuai tren secara internasional dan advanced ekonomi Indonesia.

Benarkah pemerintah sudah menjaga agar efisiensi biaya utang tetap bisa dikendalikan? Bagaimana dengan kabar seretnya pencairan utang, bukankah hal ini menambah beban biaya utang (cost of money) karena pemerintah tetap harus  membayar commitment fee sekaligus bunganya sekalipun belum digunakan?

Ani, panggilannya, mengklaim pertumbuhan pembiayaan utang sejak 2018 negatif dengan rasio relatif rendah. Begitu pula dengan pembayaran bunga utang. Angkanya turun dari 16 persen menjadi 6,6 persen pada 2019. Hal tersebut seiring dengan penurunan pembiayaan utang dan perbaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN)

Di luar soal biaya utang, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan bahwa rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di level yang aman. Hingga kini rasio utang pemerintah berada di angka 30 persen terhadap Produk Domestik Bruto.

Rasio tersebut masih jauh dari ketentuan UU Keuangan Negara yang mematok utang tidak boleh lebih dari 60 persen terhadap PDB. Dengan kata lain, utang yang dia ciptakan baru separuhnya dari yang dibolehkan oleh UU. Apalagi jika dibandingkan dengan negara lain seperti  Jepang (200 persen), Filipina (100 persen), Malaysia (di atas 50 persen) dan Singapura (113 persen), posisi Indonesia masih jauh di bawahnya.

Apakah pembandingan antara utang Indonesia dan utang negara lain cukup fair dan apple to apple? Apakah struktur utangnya sama? Apakah sumber pembiayaannya juga sama? Apakah risikonya juga sama?

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mencalonkan diri sebagai Capres pada Pilpres 2019 sempat menyebut Sri Mulyani sebagai menteri pencetak utang, karena  kebijakannya yang menyenangkan para  kreditor.

Sinyalemen Prabowo tersebut menemukan jawabannya sekarang, saat pemerintah menambah utang,  lebih banyak dibandingkan tahun lalu.  Pernyataan Menkeu bahwa rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di bawah garis merah yang ditetapkan UU menjadi teka-teki apakah pemerintah akan menambah utang baru lagi hingga akhir tahun atau setia pada angka di bawah atau maksimal sampai 30 persen saja terhadap PDB?

Apa pendapat Anda? Watyutink?

OPINI PENALAR
-
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia
 
 

Masalah utang pemerintah harus dilihat dari berbagai sudut, yakni kondisi perekonomian, fiskal, dan utang itu sendiri sebagai sumber pembiayaan. Ketiganya tidak dapat dipisahkan. Selama ini sejumlah pihak hanya melihat masalah utang yang jumlahnya sudah banyak. Apakah kita pernah ditagih oleh pemerintah untuk membayar utang?

Pembelajaran masyarakat tentang utang ini perlu,supaya tidak memunculkan kegaduhan yang justru membahayakan dan tidak menguntungkan kita. Dampaknya kita bisa lihat pemerintah menjadi sangat berhati-hati sekali terhadap penambahan utang karena kritik terhadap utang dilakukan terus-menerus.

Indonesia sebenarnya tidak membutuhkan utang. Yang dibutuhkan pertumbuhan ekonomi. Kita bisa pilih utang tidak bertambah tetapi pertumbuhan ekonomi tidak jalan. Jika ini yang terjadi  Indonesia yang akan rugi.  Sebaliknya, utang bertambah dan perekonomian tumbuh tinggi maka Indonesia diuntungkan.

Halaman:

Editor: Oggy

Terkini

Siapkan Doping Ekonomi Hadapi Covid-19

Kamis, 26 Maret 2020 | 19:00 WIB

Ekonomi Tolak Merana Akibat Corona

Senin, 16 Maret 2020 | 19:00 WIB

Korupsi, Kesenjangan, Kemiskinan di Periode II Jokowi

Senin, 17 Februari 2020 | 14:30 WIB

Omnibus Law Dobrak Slow Investasi Migas?

Sabtu, 1 Februari 2020 | 17:30 WIB

Omnibus Law dan Nasib Pekerja

Rabu, 29 Januari 2020 | 19:45 WIB

Pengentasan Kemiskinan Loyo

Jumat, 17 Januari 2020 | 16:00 WIB

Omnibus Law Datang, UMKM Meradang?

Kamis, 16 Januari 2020 | 10:00 WIB

Kedaulatan Energi di Ujung Tanduk?

Jumat, 20 Desember 2019 | 19:00 WIB

Aturan E-Commerce Datang, UMKM Siap Meradang

Senin, 9 Desember 2019 | 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Yes, Ketimpangan No

Senin, 2 Desember 2019 | 16:00 WIB

Upaya Berkelit dari Ketidakpastian Ekonomi Dunia, 2020

Kamis, 21 November 2019 | 18:15 WIB

Menunggu Hasil Jurus Baru ala Menteri Baru KKP

Rabu, 20 November 2019 | 10:00 WIB

Terpopuler

X