• Kamis, 28 September 2023

Menunggu Hasil Jurus Baru ala Menteri Baru KKP

- Rabu, 20 November 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi watyutink  (gie/watyutink.com)
Ilustrasi watyutink (gie/watyutink.com)

Watyutink.com - Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah Menteri KKP baru Edhy Prabowo, sungguh bertentangan dengan kebijakan Menteri KKP periode lalu, Susi Pudjiastuti. Jika di era Menteri Susi kapal pencuri ikan yang tertangkap langsung lumat di makan api, maka kebijakan Menteri Edhy justru akan membagikan kapal pencuri ikan yang tertangkap di perairan Indonesia kepada Nelayan.

Kebijakan KKP pada era Susi Pudjiastuti tercatat telah menenggelamkan sebanyak 539 kapal asing yang tertangkap karena mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Sekitar 55 persen lebih kapal yang tertangkap berasal Vietnam.

Sungguhpun demikian, dengan penangkapan dan penenggelaman sekian banyak kapal pencuri ikan tersebut, ternyata tidak menaikkan kinerja perikanan tangkap Indonesia secara signifikan. Indonesia malah tertinggal di bandingkan dengan Vietnam dan Papua New Guinea (PNG) yang tiba-tiba melesat menjadi Negara pengekspor ikan tuna cukup besar di dunia. Sampai dengan 2018, ekspor Tuna Papua Nugini delapan kali lebih besar dari Indonesia. Tahun 2016 saja PNG berhasil mengekspor 872.744 ton, sedangkan Indonesia hanya 115.953 ton. Sebabnya, PNG disebutkan memiliki kapal berbobot 1.372 GT sedangkan Indonesia hanya 91,5 GT.

Untuk itulah kemudian--ketika itu--muncul suara-suara agar Menteri Susi segera fokus menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Menjadi pertanyaan, apakah dengan dibagikannya kapal tangkapan kepada nelayan maka secara perlahan akan memperbaiki kinerja perikanan tangkap Indonesia? Bagaimana dengan aspek hukum dari barang sitaan yang masih di bawah wewenang pengadilan, sebelum ada keputusan hakim?

Sektor perikanan dan kelautan merupakan salah satu sektor penting bagi puluhan juta rakyat dari golongan menengah ke bawah di Indonesia, yang berprofesi sebagai nelayan dan menggantungkan hidup diri dan keluarganya dari hasil laut. Selain dua sektor mendasar lain yakni pertanian dan perkebunan.

Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelago) memiliki luas wilayah 7,7 juta km2 dan hampir 2/3 wilayah Nusantara terdiri dari perairan serta memiliki tidak kurang dari 17.499 pulau dan berjuta hektar taman laut (Lemhanas,2016). Dengan garis pantai nomor dua terpanjang di dunia setelah Kanada, Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan senilai 1.2 triliun dolar AS per tahun (Jawahir Thontowi,2017). Menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi ikan laut terbesar dunia. Sekitar 72 persen ikan laut dunia terdapat di Indonesia.

Oleh karenanya kebijakan pengelolaan bidang kelautan dan potensi hasil laut Indonesia yang luarbiasa besar, semestinya sejak lama bisa dijadikan alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara. Pada gilirannya juga ikut mensejahterakan masyarakat nelayan, di tengah gejolak perekonomian dunia seperti sekarang. Namun, apakah dua tujuan dasar tersebut selama ini telah tercapai? Apakah kebijakan sektor kelautan kita telah cukup berpihak pada kesejahteraan nelayan? Toh awam tahu bahwa sebagian besar nelayan dan keluarganya kita hidup dalam keprihatinan?

Apa pendapat Anda? Watyutink?

 

OPINI PENALAR
-
Dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kandidat Doktor IPB, Tenaga Ahli Komisi IV DPR-RI
 
 

Masa depan sektor kelautan dan perikanan di bawah Menteri KKP baru, dapat dijelaskan bahwa dengan rencana akan membagikan ke nelayan kapal-kapal yang ditangkap, sebenarnya kondisi kapal-kapal penangkap ikan kita yang masih berukuran 30 GT itu selama ini memang tidak menjadi prioritas utama dari pemerintah.

Selama 5 tahun kemarin, hanya sekitar 1400 buah kapal yang dibagikan ke nelayan dari rencana 4000 kapal yang akan dibagikan ke nelayan. Padahal sebenarnya yang menjadi salah satu keunggulan sektor kelautan dan perikanan Indonesia adalah penangkapan ikan di atas 12 mil laut ZEE. Hal itu yang harus digenjot lagi oleh pemerintah.

Masalahnya kalau kita flashback lagi ke peraturan perundangan seperti Perpres No 03 tahun 2017 tentang Industrialisasi sektor Perikanan, di situ sudah tertera jelas amanat untuk kapal di atas tonase 30 grosston adalah kerjasama pemerintah dengan swasta untuk menyediakan sebanyak 12000 kapal penangkap ikan. Tetapi kita tidak tahu seperti apa realisasinya seperti sekarang.      

Oleh karenanya Menteri baru KKP Edhy Prabowo memang sudah saatnya harus menggenjot hal itu, yakni penangkapan ikan dengan kapal di atas 30 GT.

Halaman:

Editor: Oggy

Terkini

Siapkan Doping Ekonomi Hadapi Covid-19

Kamis, 26 Maret 2020 | 19:00 WIB

Ekonomi Tolak Merana Akibat Corona

Senin, 16 Maret 2020 | 19:00 WIB

Korupsi, Kesenjangan, Kemiskinan di Periode II Jokowi

Senin, 17 Februari 2020 | 14:30 WIB

Omnibus Law Dobrak Slow Investasi Migas?

Sabtu, 1 Februari 2020 | 17:30 WIB

Omnibus Law dan Nasib Pekerja

Rabu, 29 Januari 2020 | 19:45 WIB

Pengentasan Kemiskinan Loyo

Jumat, 17 Januari 2020 | 16:00 WIB

Omnibus Law Datang, UMKM Meradang?

Kamis, 16 Januari 2020 | 10:00 WIB

Kedaulatan Energi di Ujung Tanduk?

Jumat, 20 Desember 2019 | 19:00 WIB

Aturan E-Commerce Datang, UMKM Siap Meradang

Senin, 9 Desember 2019 | 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Yes, Ketimpangan No

Senin, 2 Desember 2019 | 16:00 WIB

Upaya Berkelit dari Ketidakpastian Ekonomi Dunia, 2020

Kamis, 21 November 2019 | 18:15 WIB

Menunggu Hasil Jurus Baru ala Menteri Baru KKP

Rabu, 20 November 2019 | 10:00 WIB
X