Watyutink.com - Pemerintah pada tahun ini sedang mengupayakan terobosan baru dalam perundang-undangan yaitu menerbitkan Omnibus Law yang di dalamnya akan ada UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Aturan tersebut merupakan perwujudan dari salah satu prioritas Presiden Joko Widodo pada periode kedua pemerintahannya. Konsekuensinya, pemerintah wajib menghapus atau merevisi undang-undang terkait yang tidak sejalan meski jumlahnya tidak sedikit.
UMKM menjadi salah satu titik fokus dihadirkannya Omnibus Law. Beleid ini harus menjadi momentum untuk memperkuat UMKM yang sudah menjadi buffer ekonomi Indonesia ketika krisis ekonomi 1998 terjadi dan menjadi penyelamat saat kasus subprime mortgage AS meledak pada 2009.
Jangan sampai kehadilan Omnibus Law dalam upaya transformasi ekonomi Indonesia secara besar-besaran justru menggilas UMKM dan melupakan perannya yang sangat vital bagi perekonomian nasional.
Indonesia memang membutuhkan investasi asing di sektor produktif khususnya manufaktur yang memberikan pendapatan memadai dan transfer know how yang dibutuhkan ekonomi Tanah Air, tetapi masyarakat juga menginginkan supaya investasi yang masuk juga membesarkan UMKM Indonesia.
Namun sayang, sektor UMKM belum menjadi prioritas penting. Posisi Kementerian Koperasi dan UKM masih dipandang sebelah mata, belum diberikan kewenangan yang lebih besar dan dianggap sebagai kementerian kelas dua, beda dengan Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perdagangan. Apakah kehadiran Omnibus Law dapat mengangkat kelas Kementerian Koperasi dan UKM?
Solusinya, Kementerian Koperasi UKM harus menjadi institusi strategis yang mendesain dan membuat perencanaan strategis bagi pengembangan UMKM. Belum terlihat peta jalan pengembangan UMKM secara detail dan menjadi arah pengembangan UMKM secara terintegrasi dari beberapa sektor di bawah kementerian lain. Apakah Omnibus Law akan menjadikan UMKM sebagai sebuah strategi nasional pengembangan ekonomi nasional?
Omnibus Law memang hadir di tengah tantangan yang tidak mudah seperti lemahnya institusi kelembagaan, lingkungan bisnis yang rapuh, hingga masalah sosial ekonomi yang kompleks seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketidakpastian pertumbuhan ekonomi. Apakah paket peraturan ini akan mampu mengatasinya?
Ditambah lagi misi Omnibus Law yang seharusnya menjadikan UMKM sebagai pondasi bagi perekonomian Indonesia. Apakah dengan UU Pemberdayaan UMKM akan menjadikan UMKM sebagai inti kegiatan ekonomi, solusi efektif pemberantasan kemiskinan, sumber utama lapangan kerja, dan kontributor utama pertumbuhan ekonomi?
Apa pendapat Anda? Watyutink?