Kedua, hak menguasai negara (pasal 33 UUD 1945) terancam dilemahkan melalui omnibus law. Sebelumnya, lahan IUPK hasil perpanjangan wajib menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dan izinnya harus dilelang terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum diperebutkan swasta. Dalam PBKP, perpanjangan tak perlu melalui lelang atau ditawarkan kepada BUMN. Isu terbaru adalah penghapusan pungutan royalti pada eksplorasi batu bara.
Kedua wacana tersebut tentu memiliki konsekuensi serius. Dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa: ...“untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” dengan tolok ukur yaitu: (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, (ii) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat; (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam”
Kemudian, dalam putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012: “…peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam…”
Selanjutnya, ...”pengelolaan langsung yang dimaksud di sini baik dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan Usaha Milik Negara. Di sisi lain, jika negara menyerahkan pengelolaan sumber daya alam untuk dikelola oleh perusahaan swasta atau badan hukum lain di luar negara, keuntungan bagi negara akan terbagi sehingga manfaat bagi rakyat juga akan berkurang…”, sehingga dalam upaya untuk kemanfaatan sumber daya dan tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam PKP2B yang berakhir wilayahnya tetap diusahakan ke BUMN dan/atau BUMD.
Selain itu, menghapus pungutan royalti tidak lah tepat. Negara lain seperti Korea Selatan bahkan telah menetapkan pungutan yang terus meningkat untuk batu bara dari sekitar 0,1 dolar AS per MMBTu pada 2013 menjadi 1,6 dolar AS per MMBtu pada 2019. Selain menggerus penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam, rencana penghapusan royalti menunjukkan pemerintah abai terhadap usaha pemerataan manfaat sumber daya alam. (msw)