Baca Juga
Apa pendapat Anda? Watyutink?
Dalam kisruh tataniaga pangan ini terjadi karena, pertama, dalam tahun politik ini, impor gula atau komoditas apapun seperti beras, garam, bawang, cabe, gula, telur dan lain-lain, terdapat unsur pemburu rente di dalamnya. Rente komoditas atau rente pangan. Dalam 1 kilogram saja kita bisa dapat laba Rp1.000 per Kg maka jika total impor sekitar 1 ton maka bisa dapat untung sekitar Rp1 triliun. Itu uang cash yang didapat. Siapa yang tidak tertarik?
Kedua, terkait komoditas gula sebetulnya perlu dibedakan perlakuan antara gula rafinasi dan gula tebu. Gula tebu kita sekarang memang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri. Fakta nya memang demikian. Masalahnya di sisi lain ada industri makanan dan minuman yang membutuhkan gula. Pada titik ini, sebetulnya pemerintah harusnya bisa membedakan perlakuan antara gula tebu untuk konsumsi masyarakat sehari-hari dengan gula rafinasi yang memang hanya untuk industri (makanan, minuman, dan sebagainya). Idealnya seperti itu, ada pembedaan sehingga gula rafinasi tidak bocor ke pasaran dan gula tebu rakyat tidak terdistorsi harganya. Hal itu yang perlu diperbaiki oleh pemerintah.
Masalah lain, ketika impor ternyata ada kebocoran. Kebocoran ini dipastikan ada yang bermain. Karena gula rafinasi impor itu harganya lebih murah (Rp7.000 per Kg). Mereka cukup dapat untung jika dijual di dalam negeri. Siapa yang berperan dalam kebocoran itu? itu yang perlu diusut oleh pemerintah.
Dulu sekitar tahun 2016 pemerintah telah membentuk satgas pangan ketika ramai-ramainya bawang impor. Di dalamnya ada petugas intelijen, polisi, jaksa, atau bupati dan sebagainya. Saya yakin satgas itu pasti tahu siapa yang bermain. Kalau sudah diisi oleh petugas intelijen dan lain-lain tapi tetap saja ada kebocoran atau permainan harga, berarti satgas itu boleh dibilang ompong atau kurang bertaji. Dalam kasus gula yang rembes ke pasar ini, berarti satgas itu tidak bisa membendung akibat dari kebocoran yang menghancurkan harga gula tebu rakyat. Hal ini juga harus diperhatikan kembali oleh pemerintah dengan tindakan pencegahan terhadap gula impor yang dijual di pasar. Peran satgas pangan hendaknya diaktifkan kembali.
Dari sisi suplai komoditas tebu, kita wajib mengagendakan adanya swasembada tebu. Meskipun memang dalam rangka swasembada itu ada kendala yakni satu, mesin-mesin produksi di industri gula dalam negeri kebanyakan sudah usang. Ketika pengusaha gula akan mengganti mesin produksinya, dia akan keberatan. Karena biaya investasi nya pasti mahal. Maka mereka pikir lebih baik jadi importir saja, itu akan lebih menguntungkan. Daripada mereka harus pinjam dana ke bank untuk investasi mesin produksi baru, belum tentu untung tapi harus mencicil pinjaman. Terjadi disinsentif dari pengusaha gula untuk meremajakan mesin-mesin produksi.
Diperlukan asupan insentif kredit murah atau dukungan subsidi dari pemerintah untuk para produsen gula dalam peremajaan mesin-mesin produksinya. Ketika mesin-mesin produksi sudah berhasil diremajakan, maka tinggal menjaga pasokan tebu. Pasokan tebu saat ini terkendala oleh banyaknya petani tebu yang mengkonversi lahannya menjadi tanaman lain, tembakau misalnya. Itu disebabkan oleh tanaman tebu tidak lagi menguntungkan buat petani akibat serbuan gula impor. Mengatasi hal itu, pemerintah harus memberi perhatian kepada petani tebu dalam bentuk subsidi atau lainnya, agar kembali mau menanam tebu rakyat. Konversi lahan tebu rakyat juga terjadi karena konversi ke perumahan atau industri.
Jadi kesimpulannya, petani digempur dari depan dan belakang. Dari depan di serbu oleh gula impor, dan di belakang dikendala oleh tiadanya support insentif/subsidi penanaman tebu atau peremajaan mesin produksi oleh pemerintah.
Sekarang yang harus dilakukan pemerintah adalah mengoptimalkan kembali satgas pangan guna mencegah rembesan gula rafinasi ke pasar. Kedua, adanya revitalisasi mesin-mesin produksi. Ketiga, memberikan insentif ke petani agar petani bisa menanam tebunya di kebunnya sendiri.
Koordinasi antar kementerian juga harus disinkronkan lagi. Jangan sampai terjadi seperti kasus beras impor kemarin, dimana Menteri Pertanian menyebut stok beras cukup, tapi Menteri Perdagangan katakan stok kurang dan harus impor. Ego sektoral harus dikesampingkan. (pso)
Menurut saya pertama, pemerintah tidak konsisten dengan tujuan awal mau berswasembada gula dan sebagainya. Di sisi lain, tataniaga di tingkat petani, perlu diklasifikasi lagi. Untuk petani tebu kebanyakan petani yang menyewa lahan dari pemilik lahan untuk ditanami tebu. Relatif ada kerugian yang harus ditanggung pemilik lahan karena recovery lahan setelah ditanam tebu itu cukup berat. Sedang ketersediaan lahan tebu sendiri sekarang luasannya sangat terbatas.
Setahu saya di beberapa daerah di Jawa Tengah petani tebu menyewa lahan. Mereka kerjasama dengan perusahaan/pabrik gula. Karena recovery berat, maka penyediaan lahan tanam tebu menjadi sedikit susah. Sekarang yang mau menyewakan lahan juga memberi harga yang cukup tinggi. Akibatnya petani tebu menanggung ongkos produksi yang cukup besar dari menyewa lahan.
Insentif pemerintah untuk masalah lahan itu tidak ada karena itu murni busisness to business (B to B), perusahaan dengan penyedia tebu. Penyedia tebu adalah petani yang bukan pemilik lahan. Itu yang jadi masalah mendasar.
Makanya sangat wajar ketika ada gula impor dan harga juga turun, otomatis pembelian harga tebu untuk produksi juga turun. Itu masalah di petani. Yang lebih parah, saya pernah wawancara dengan Bulog terkait gula rafinasi itu memang pemerintah tidak jeli. Beberapa industri yang sudah mendapat izin penggunaan gula rafinasi, belum diperiksa. Rupanya ada yang digunakan untuk industri makanan minuman (mamin), ada juga untuk industri mamin yang sudah tutup. Mereka nakal, dan tetap membeli gula rafinasi untuk industri dan dilempar ke pasar. Itu yang menjadi penyakit. Sebenarnya impor itu tidak masalah seandainya pengawasan dan penggunaan gula rafinasi untuk industri benar-benar dilakukan. Tapi sayang nya pengawasannya lemah.
Itu akibat Kementerian Perdagangan tidak top down dan tidak berkoordinasi dengan kementerian yang lain jadi serba repot. Karena mindset-nya beliau adalah businessman, maka perhitungannya hanya bisnis saja tidak sampai ke akar rumput. Itu yang jadi masalah besar.
Untuk keruwetan tataniaga komoditas lain seperti beras dan bawang misalnya, kita sebenarnya butuh bufferstock seperti Bulog. Artinya, Bulog tidak boleh blunder, karena sekarang Bulog juga boleh mengambil keuntungan. Ketika orde baru, Bulog hanya berfungsi sebagai bufferstock. Hanya lembaga stabilitas saja. Tapi kalau sudah boleh mengambil keuntungan, itu masalah besar. Dalam beberapa kasus beras, petani kadang diberikan pilihan mau dijual ke Bulog atau ke tengkulak. Celakanya ketika panen raya harga beli tengkulak jauh lebih mahal daripada harga beli Bulog. Itu jadi masalah.
Di Puwokerto, Banyumas dan Purbalingga, karena sistemnya adalah mitra Bulog yang dibatasi kuota minimum yang sangat besar, maka petani tidak bisa dengan mudah memasukkan komoditas beras ke Bulog. Karena sistemnya pengadaan harus ada kuota, maka yang main ya tengkulak-tengkulak itu. Lucunya, di Purbalingga itu beras hanya dikuasai/diserap oleh satu orang yang menjadi mitra Bulog. Jadi petani biasa tidak bisa mengakses.Sedangkan lembaga ekonomi desa semacam Bumdes atau koperasi desa tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Itu jadi “PR” besar.
Kalau bawang memang unik. Di Kabupaten Brebes dan Tegal itu unik. Jadi pembeli bawang setempat bahkan tidak ada di Brebes dan Tegal. Ada yang memborong bawang, lalu di lempar ke pasar induk Jakarta, lalu berikutnya disebarkan kembali di Tegal. Jadi masyarakat Tegal itu kasarnya harus beli bawangnya sendiri ke Jakarta. Bahkan untuk kasus gula di Tegal juga sama. Pembeli tebu nya orang Surabaya, di borong dan diolah di daerah Tegal, sesudah itu dikirim ke Jakarta baru menyebar ke seluruh Indonesia termasuk ke Tegal sendiri.
Kesimpulannya, soal tataniaga pangan ini dihadapkan pada kekuatan kapital yang besar. Itu yang merepotkan. Oleh karena itu yang namanya kelompok tani harus dihidupkan lagi. Kelompok tani itu harus bisa jadi mitra Bulog standar kapasitas tadi. Harus bisa jadi mitra Bulog dan berperan aktif dalam tataniaga
Untuk jangka pendek, bagi kasus gula yang perlu diperhatikan adalah pengawasan dalam peruntukan gula industri (rafinasi). Harus dilakukan pendataan perusahan-perusahaan pengguna gula rafinasi, mana yang sudah mati dan mana yang benar-benar masih aktif. Itu untuk mencegah kebocoran gula rafinasi tadi. (pso)
Urusan pangan identik dengan bisnis besar. Inilah kenapa sering terjadi kekacauan akibat rebutan wewenang impor di antara pembesar negara. Kekacauan terjadi karena, meski seolah bekerja untuk rakyat, prioritas utama mereka sesungguhnya adalah keuntungan pribadi. Sialnya, di era demokrasi ini, kekacauan tersebut makin ruwet dan sarat korupsi.
Korban terbesarnya tentu saja petani, yang sampai tak pernah berhasil lepas dari jeratan lintah darat. Utang bagi mereka adalah keharusan. Bila merasa tak sanggup lagi menanggung utang, mereka beramai-ramai alih profesi menjadi buruh meski di kampung sendiri. Banyak pula yang pergi ke kota atau luar negeri meski harus hidup berjubel di perkampungan kumuh yang setiap saat bisa kena gusur tanpa gati rugi.
Sungguh ironis. Di sisi lain kita menyaksikan betapa gemerlapnya gaya hidup para pedagang besar dan pembesar di bidang pangan. Mereka kaya karena menganggap pangan rakyat sebagai bisnis pribadi. Lihat saja, sudah banyak petinggi pemerintah, terutama di lingkungan Bulog, yang dekat dengan para bandar pangan, terbelit kasus korupsi. Mereka menilap miliaran bahkan triliunan rupiah uang negara dengan membisniskan pangan rakyat.
Bisnis gelap, korupsi, dan pencitraan politik kini sudah campur aduk. Para petani pun terperangkap dalam kemiskinan abadi. Rezeki mereka selalu terancam oleh produk impor yang setiap saat bisa membanjiri pasar. Panen mereka pun menjadi tak berarti karena pasar dipadati produk impor.
Secara politik, impor memang penting untuk pencitraan karena bisa menekan kenaikan harga. Kenyataan bahwa kebijakan ini membuat petani yang kebanyakan miskin kalang kabut bahkan bangkrut tak pernah disebut. Maka tak aneh bila kebijakan-kebijakan pertanian yang dikeluarkan oleh pemerintah tak digubris bahkan dianggap lelucon oleh para petani.
Para petani paham betul bahwa kesejahteraan dan masa depan mereka hanya tampak hebat dalam pidato atau penyataan para pembesar di hadapan wartawan. Mereka juga hapal betul bahwa kaum VIP dari pusat pemerintahan akan rajin turun ke desa. Di depan awak media mereka membual tentang keberhasilan program-program pembangunan pertanian. Mereka berlagak seolah serius dalam membangun kesejahteraan petani yang selalu dirundung kemiskinan entah sampai kapan
Orang-orang penting itu seolah menganggap para petani dan masyarakat pedesaan umumnya mudah ditipu dengan kata kata manis. Padahal, meski pada umumnya hanya berpendidikan sampai SMP, mereka paham betul bahwa mulut manis orang-orang penting dari kota itu tak pernah sanggup mengubah kenyataan bahwa pedesaan adalah sarang kemiskinan. Sebagaimana dicatat oleh BPS, persentase penduduk miskin di pedesaan dua kali dari perkotaan.
Bagi para petani tebu yang sekarang sedang terancam miskin karena diserbu gula impor, di telinganya mungkin makin terngiang lagi lagu lama "Tertipu Lagi" yang didendangkan oleh Nicky Astria.(pso)
Masalah tata niaga pangan kembali seperti roda berputar, di mana yang sekarang tayang adalah: Gula. Sebelumnya gonjang-ganjing masalah pangan menayangkan telur ayam, beras, kedelai, garam, daging ayam, daging sapi, dan terkadang jagung atau cabai. Rakyat di negara ini sudah hafal akan lika-liku turun naiknya harga-harga komoditi pangan tersebut di atas. Respon pemerintah pun terhadap masalah ini sudah mudah terbaca karena memang belum ada kreativitas dalam merumus suatu solusi permanen terhadap masalah ini dari rezim ke rezim pemerintahan negara ini.
Permasalahan tata niaga pangan ini sebenarnya sudah jelas dipahami oleh semua pihak, bahkan oleh para ahli dengan sandangan gelar berderet. Namun ironinya belum ada pihak yang mampu menyelesaikan masalah tata niaga pangan dengan sederet alasan dan penjelasan yang juga dapat dipahami semua pihak. Menjadi pertanyaan besarnya adalah: Apakah memang ada niat dan kesungguhan pemerintah dengan menggunakan segala kewenangannya menyelesaikan masalah tata niaga pangan di Indonesia?
Pemerintah sebagai pemegang mandat segenap rakyat Indonesia yang memiliki kewenangan penuh harus tidak boleh kalah dengan pihak lain yang sering disebut-sebut media sebagai mafia atau sindikat pangan. Peraturan dan perundang-undangan ditetapkan dan ditegakkan untuk mengelola tata niaga pangan agar memenuhi mandat Pasal 33 UUD negara RI serta asas keadilan berkesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jika diminta mengajukan solusi terhadap masalah tata niaga pangan di Indonesia, maka implementasi teknologi digital di era transparansi milenial menjadi jawabannya. Apabila dahulu tata niaga pangan dilakukan dalam gelap dan sembunyi dari sorotan publik maka saatnya kini tata niaga pangan diungkap ke publik sehingga konsep value chain setiap tahap dalam tata niaga pangan dapat dipantau segenap para pemangku kepentingannya. Sistem yang dibangun harus berlandaskan prinsip transparansi dan berbasis teknologi informasi internet, bahkan ada baiknya penggunaan teknologi block chain dikaji untuk tata niaga pangan agar mereduksi tendensi munculnya mafia atau sindikat pangan yang sering ditengarai mengendalikan harga produk pangan di Indonesia.
Pengertian block chain adalah teknologi buku besar yang didistribusikan bersama, di mana tiap transaksi disahkan secara digital untuk memastikan keaslian dan integritasnya. Dalam teknologi block chain memang tidak bisa lagi satu pihak mengendalikan sistem karena memerlukan otorisasi berbagai pihak lainnya yang tidak bisa juga dipengaruhi untuk menuruti kemauan suatu pihak. Dibayangkan jika data pasokan gula diunggah oleh satu pihak maka akan dicatat dan diverifikasi oleh pihak-pihak lainnya sebelum diterima dan dimasukkan dalam basis data block chain yang sudah ada, lalu demikian juga halnya dengan data permintaan gula sehingga data pasokan maupun permintaan gula dapat terbentuk secara akurat dan waktu nyata (real-time). Harga gula selanjutnya akan terbentuk dari persilangan data pasokan dan data permintaan sesuai hukum ekonomi. Harga gula yang terbentuk kemudian bisa dikembangkan atau digunakan untuk berbagai keperluan yang tentunya juga masih menggunakan sistem berbasis teknologi block chain. Untuk mewujudkan hal ini akan muncul respon pro dan kontra serta pastinya memerlukan para profesional dari berbagai disiplin ilmu, namun sekali lagi jika memang ada niat dan kesungguhan pemerintah maka insya Allah, karut marut masalah tata niaga pangan akan mendapat titik terang solusi permanen sehingga masalah ini tidak lagi diwariskan ke generasi Indonesia berikutnya dan juga menjadi beban pemerintahan rejim berikutnya. (pso)
Sepanjang 4 tahun terakhir persoalan gula nasional seakan tak menemui solusinya. Tahun 2015 lalu muncul persoalan kebocoran gula rafinasi. Ada 185 kasus yang ditemukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Menteri Perdagangan pun mengakui hal ini, gula rafinasi bocor sehingga dijual dan dikonsumsi masyarakat. Padahal gula kristal rafinasi hanya boleh diperdagangkan kepada Industri pengguna bahan baku gula, tak boleh diperjualbelikan di pasar eceran.
Setahun setelah itu (Tahun 2016), persoalan defisit gula nasional menghantui Neraca Gula Indonesia. Pertumbuhan kebutuhan gula nasional terus melejit hingga 5,16 persen. Sekalipun menggunakan asumsi roadmap swasembada gula, tetap terdapat defisit sekitar 850.000 ton. Akibatnya, Menteri BUMN mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan menugaskan PTPN X melakukan impor gula mentah sebanyak 381.000 ton. Keputusan Menteri BUMN dalam surat bernomor S-288/MBU/05/2016 ini dikeluarkan disaat Kementerian Pertanian sedang menyiapkan lahan seluas 500.000 hektar untuk pengembangan tanaman tebu yang diperkirakan dapat mengatasi defisit gula. Kementan pun menolak impor gula, dengan lawan keberadaan 15 Pabrik Gula eksisting masih bisa dioptimalkan.
Lalu tahun 2017, persoalan gula nasional bertambah ruwet. Program Revitalisasi pabrik gula tak berjalan, produktivitas dan rendemen tebu rakyat masih rendah, masalah perebutan lahan, tata niaga, hingga persoalan rantai supply yang tidak seimbang karena dikuasai pasar oligopoli yang bersifat price maker, merugikan petani dan konsumen akhir, disaat yang sama, kartel memanfaatkan carut marut tata niaga gula ini dengan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Hingga tahun ini pun (tahun 2018), tak begitu banyak perubahan yang signifikan. Hanya sekitar 50 pabrik gula yang masih beroperasi saat ini dari 179 pabrik gula yang dibangun sejak zaman penjajahan Belanda. Rendemen petani belum mencapai 11-12 persen, dan defisit gula akan semakin tinggi yaitu di kisaran 4-5 juta ton dengan tren kenaikan produksi yang hanya 0,49 persen.
Empat tahun persoalan gula nasional semakin semrawut, padahal selama empat tahun pula pemerintah punya ruang fiskal yang besar untuk mengatasi persoalan. Anggaran besar pemerintah itu diperoleh dari pencabutan subsidi BBM yang saat ini memasuki tahun keempat. Namun ruang fiskal besar ratusan trilyun itu lebih didominasi pembangunan infrastruktur jalan, itu pun masih bermasalah. Sekarang bisa terlihat, pembangunan Infrastruktur yang terlalu ambisius, namun disaat yang sama harga komoditas naik terus, harga gula mahal, akibat tidak terealisasi berbagai program di sektor pertanian karena persoalan anggaran. Revitalisasi pabrik gula, perbaikan tata niaga serta rantai supply dan distribusi, peningkatan perluasan lahan, produktivitas dan rendemen, perlu digesa dengan program yang lebih komprehensif. (pso)