Harus dipahami terlebih dahulu, bahwa Non tariff Measure (NTM) bukanlah instrumen untuk mendorong ekspor. NTM adalah instrumen untuk membentengi pasar impor dalam negeri.
Saat ini dunia memang sudah memasuki era globalisasi dan kebetulan kebijakan kita dalam perdagangan internasional sudah “sangat liberal”. Indonesia sudah melakukan banyak perjanjian perdagangan internasional dimana di dalamnya kita banyak memberikan kemudahan dengan tarif bea masuk non persen. Jadi, pintu masuk ke barang impor sudah sangat terbuka.
Negara lain memang juga melakukan hal serupa dalam memberlakukan tarif impor untuk barang-barang Indonesia, equal dengan tarif impor yang rendah.
Tetapi masalahnya, kebijakan Indonesia tidak diiringi dengan kajian yang lengkap terkait dengan produk-produk andalan dalam negeri. Seringkali setelah pasar dalam negeri dan pasar negara pengimpor juga membuka pasarnya, tetapi untuk masuk ke pasar mereka seringkali Indonesia tidak didukung dengan produk-produk unggulan yang berdaya saing. Sehingga manfaat dari perjanjian itu tidak optimal. Impornya naik sementara Indonesia kesulitan untuk ekspor.
Hal itu karena apa yang diperjanjikan seringkali tidak cocok dengan produk unggulan nasional. Sementara industri kita juga sedang mengalami penurunan dan kita kekurangan produk untuk ekspor. Celakanya, kita sudah membuka pasar Indonesia selebar-lebarnya sehingga Indonesia menjadi pasar impor negara lain.
Hal itulah kiranya, inti dari message yang disampaikan oleh KADIN. Dimana setelah membuka pasar impor, hendaknya Indonesia juga harus membentengi pasar dalam negeri dengan aturan NTM. Persisnya, menyaring barang-barang apa saja yang diizinkan untuk masuk. Boleh masuk dengan bebas bea, tetapi dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Jadi NTM sebetulnya memang diutamakan untuk membentengi pasar impor Indonesia yang sudah terlalu terbuka lebar. Sementara negara lain, memang menerapkan non persen untuk tarif, tapi NTM nya menerapkan banyak hal antara lain masalah lingkungan, HAM dan lain-lain.
NTM tidak akan mendorong ekspor tetapi menyeleksi barang-barang yang masuk.
Untuk Pasal NTM sudah sering disuarakan sejak dulu, hanya sekarang memang kita perlu mengoptimalkan NTM. (pso)
Non tariff Measure (NTM) saat ini merupakan satu-satunya strategi. Karena sekarang jika ingin menaikkan tarif misalnya, hal itu bukan lagi sebuah strategi tapi subject to WTO. Bisa dijadikan bahan persengketaan / retaliasi di WTO dari trade partner Indonesia.
NTM sudah jamak dilakukan di tengah situasi saat ini dimana tarif sendiri sudah mendekati nol, dan sebagai strategi untuk mengamankan industri dalam negeri.
Di kawasan Asia Pasifik, Australia merupakan salah satu penganut NTM yang cukup intens. Eropa juga seperti itu. Bagaimana produksi CPO Indonesia kesulitan untuk masuk, hal itu juga karena NTM yang diterapkan. Terutama standar lingkungan dan protokol REDD setelah pertemuan di Paris.
Jadi NTM memang satu-satunya strategi agar Indonesia bisa berkompetisi dengan negara lain. Karena negara lain pun melakukan hal yang sama.
Kebijakan proteksi industri dalam negeri misalnya dengan menaikkan tarif sudah tentu keliru, karena akan memunculkan efek retaliasi negara lain dan juga kemungkinan munculnya persengketaan di WTO. Penerapan NTM merupakan satu hal yang lebih subjektif dan lebih bisa diterima.
Penerapan NTM sendiri tidak berarti sebuah rintangan perdagangan. Kecuali hal itu sudah dibuktikan menjadi sebuah Non Tariff Barriers (NTB). NTM adalah hal jamak yang dilakukan negara-negara di dunia untuk kemudian melakukan sebuah standarisasi untuk pengamanan konsumen dan terutam produksi dalam negeri.
Di WTO sendiri untuk kasus-kasus Non Tariff Barriers lebih sulit dibuktikan karena sangat subjektif. Kecuali kemarin Indonesia kalah di WTO oleh Brazil karena kasus NTM ketika kita menerapkan sertifikasi halal untuk standar kesehatan, tetapi kemudian kita kalah.
Hal itu sebenarnya suatu anomali karena seharusnya kasus NTM atau NTB biasanya dimenangkan oleh negara yang menerapkan karena sulit dibuktikan. Nah, Indonesia kalah ketika itu memang karena tim negosiator kita kurang handal. Sehingga terjadilah kekalahan di WTO untuk kasus yang seharusnya kita menangkan.
Untuk kasus anti dumping memang banyak, salah satunya dengan menerapkan bea masuk anti dumping yang diperbolehkan oleh WTO. Bahkan hal itu bukan lah satu objek di WTO (bea masuk anti dumping). Menurut WTO hal itu termasuk legal.
Hanya masalahnya ketika kita menerapkan anti dumping strategi tetap saja ada celah untuk masuk. Misalnya China lewat circumvention yang mana produk-produk baja China masuk tetapi berubah kode HS.
Kode HS dibuat berbeda dengan tambahan campuran khusus sehingga tidak masuk dalam spek produk-produk subjek anti dumping.
Penerapan NTM yang tidak berlebihan akan membantu membuat keadaan lebih baik, tetapi jika misalnya dibuat berlebihan, maka hal itu bisa saja membuat impor kita terhambat, karena impor kita 90 persen digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri dalam negeri.
Jadi memang sebaiknya harus matang-matang dipikirkan. Seperti untuk industri besi dan baja, karena industri besi baja juga dibutuhkan untuk industri yang lain. Sehingga ketika hal itu dibatasi dengan segala macam aturan NTM, maka bisa jadi akan meningkatkan ongkos produksi untuk industri yang lain, disebabkan oleh pasokan yang terbatas. (pso)
Dalam perdagangan internasional sudah jamak sebuah negara melakukan ekspor dan impor. Menjadi persoalan jika ternyata nilai impor lebih besar dari ekspor sehingga timbul apa yang disebut dengan defisit transaksi berjalan (current account deficit). Sudah diketahui berbagai pihak bahwa defisit transaksi berjalan Indonesia telah mencapai 8,4 miliar dolar AS atau setara 3,0 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal II 2019. Hal ini memiliki kecenderungan akan meningkat hingga di akhir tahun 2019. Oleh karena itu pemerintah sekarang sedang berupaya keras mencari cara ampuh untuk mengurangi defisit transaksi berjalan tersebut.
Salah satu cara yang tengah ditimang-timang adalah penerapan Non-Tariff Measurement atau NTM. Kajian mengenai hal ini diyakini sudah dilakukan pemerintah dan sekarang sedang merumuskan kebijakan yang tepat menggunakan instrumen ini. Namun berkaca pada kejadian-kejadian sebelumnya seringkali pemerintah terlalu lama menimbang dan merumuskan kebijakan sehingga momentum berlalu dan kebijakan yang dikeluarkan menjadi kurang efektif.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan serius dalam menerapkan NTM agar efektif. Tujuan NTM harus dirumuskan jelas berikut indikator evaluasinya pada kurun waktu tertentu sehingga dapat disimpulkan kebijakan NTM berhasil ataukah gagal. Produk dan jasa yang dicakup oleh NTM harus memiliki dampak signifikan mengurangi CAD. Saat ini tercatat bahwa produk impor yang bernilai besar adalah migas, tekstil dan produk tekstil, baja, ban dan kosmetika. Apakah dengan mengurangi impor maka produksi dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dalam hal kuantitas dan spesifikasi produk? Belum lagi mengenai daya saing harga produk dalam negeri untuk baja, ban, tekstil dan produk tekstil serta kosmetika, dibandingkan produk impor. Konsumen akan menjadi juri yang menjatuhkan pilihan produk sesuai kebutuhannya.
Ada 15 jenis NTM yang dapat dipilih pemerintah untuk produk-produk yang dimasukkan dalam kebijakan NTM sehingga memberi dampak efektif terhadap CAD. Jenis-jenis NTM menurut OECD terbagi dalam dua kelompok yaitu technical measures meliputi: Sanitary and phytosanitary measures; Technical barriers to trade; Pre-shipment inspection and other formalities serta non-technical measures meliputi: Contingent trade-protective measures; Non-automatic licensing, quotas, prohibitions and quantity-control measures; Price-control measures, including additional taxes and charges; Finance measures; Measures affecting competition; Trade-related investment measures; Subsidies; Rules of origin; Distribution restrictions; Restrictions on post-sales services; Intellectual property; dan Government Procurement Restrictions.
Salah satu contoh penerapan NTM yang relatif berhasil mencapai tujuannya adalah pemberlakuan the Tobacco Plain Packaging Act oleh pemerintah Australia pada tahun 2011 dalam rangka berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau dengan alasan melindungi kesehatan warganya sehingga sejak tahun 2012, semua rokok yang diproduksi di negara tersebut memiliki kemasan yang sama : polos tanpa gambar, slogan, maupun merk. Alhasil kebijakan tersebut memberi dampak terhadap ekspor produk rokok Indonesia ke Australia.
Oleh karena itu menjadi penting dalam merumuskan kebijakan NTM oleh pemerintah Indonesia adalah menyesuaikan pilihan jenis NTM dengan karakteristik produk impor yang hendak dikendalikan. Apabila tidak cermat maka akan menjadi bumerang bagi laju pertumbuhan ekonomi karena menuai protes dan kritik dari para pelaku bisnis dan tentu saja konsumen Indonesia.
Waktu memang terbatas menjelang tutup tahun 2019 serta pelantikan kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin pada 20 Oktober 2019 mendatang. Penerapan NTM yang tepat sehingga menurunkan CAD akan menjadi kado istimewa bagi kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin di awal kerjanya. Semoga demikian adanya. (pso)