Baca Juga
Selain itu, pemberian raskin membuat rakyat Papua tergantung pada beras. Ketika bantuan terhambat, bencana terjadi. Di Asmat Merauke, seperti disebut Toto, terjadi bencana kelaparan karena masyarakatnya hidup bergantung dari bantuan beras. Apa kita tega membiarkan ini terjadi lagi? Perampasan hutan dan tanah adat di Papua oleh perusahaan-perusahaan besar yang di-backing aparat negara dan tentara juga kian memperuncing konflik di bumi cenderawasih. Hal ini yang antara lain membuat isu separatisme tak pernah tuntas. Bukankah jadi tugas negara melindungi tanah ulayat dari keserakahan kaum kapitalis? Sayangnya, tugas itu kerap abai dilakukan. Dan akhirnya rakyat asli Papua yang jadi korban. Hutan sagu mereka dibabat habis. Sumber pangan utama hilang. Hewan buruan juga ikut hilang. Program raskin terkendala geografis yang sulit. Akhirnya mereka kelaparan. Pembukaan lahan untuk sawit tak bisa mereka nikmati hasilnya. Yang bekerja di perkebunan kebanyakan pendatang. Bila Anda jadi orang Papua mendapati situasi seperti itu, wajar Anda marah. Tidak hanya membuat petisi online, tapi juga bakal angkat senjata menuntut berpisah dari NKRI. Inikah yang ingin kita saksikan terjadi di Papua? Apa pendapat Anda? Watyutink?

Sebetulnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 tahun 2013. Sebelum lahir putusan itu status kepemilikan hutan hanya dua, milik HPH (hak pengelolaan hutan) dan milik negara. Setelah putusan MK, diakui ada wilayah adat atau hutan adat. Banyak kasus, tidak hanya di Papua, hutan adat dimanipulasi (diubah status kepemilikannya).
Hutan adat dikelola secara komunal, bukan jenis hutan yang homogen, berarti tanamannya tidak bisa monokultur, seperti sawit saja. Hutan adat memiliki pola tanam yang sudah dari dulu. Tumbuhannya heterogen. Tugas masyarakat adat, dan bukan hanya di Papua, melindungi tanaman endemik atau khas yang muncul dari kawasan adat itu secara alamiah. Misal, sagu takkan bisa tumbuh di hutan monokultur. Tradisi tanam monokultur itu membunuh keberagaman jenis tumbuhan.
Maka, setelah ada putusan MK, negara seharusnya mengakui kini ada tiga jenis hutan. Namun, yang terjadi ada manipulasi oleh perusahaan-perusahaan dengan alasan (sudah ada) ruilslag atau tukar guling, lalu juga sudah diselesaikan dengan masyarakat adat lewat kepala suku atau pemuka adat dan lain-lain status hutan adat berubah. Hutan heterogen jadi monokultur. Ini tindakan pembunuhan peradaban.
Sebab, hutan adat peruntukkannya untuk komunitas adat yang harus dijaga secara komunal. Ketika pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan besar jadi bukan lagi komunal, tapi oleh satu pihak swasta (private). Dengan alasan sudah bertemu perwakilan masyarakat adat dan syarat adat sudah dipenuhi, mereka lakukan manipulasi. Dikatakan memanipulasi karena sesungguhnya hutan adat bukan milik kepala suku atau pemuka adat, melainkan milik bersama masyarakat adat. Ada banyak pengusaha seperti itu di Papua.
Kami ingin memberi kesadaran, wilayah adat punya kosmologi ruang sendiri. Sebab, orang Papua juga punya teori kosmologinya sendiri.
Selain sudah ada putusan MK, kita juga punya undang-undang yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, korporasi ini sebetulnya ketakutan. Dengan aturan itu, mereka takkan jadi korporasi besar. Namun masyarakat adat terus berjuang agar pengakuan dan perlindungan itu ditegakkan. Bukan hanya di Papua, tapi juga di Kalimantan yang dialami suku Dayak Iban di sana atau di Sumatera ada kasus yang menimpa suku Anak Dalam. Semua rata-rata melawan korporasi sawit.
Di era Orde Baru ada kebijakan penyeragaman (struktur penerintahan hingga ke) desa, bahwa desa adalah (setingkat) kelurahan. Dengan penyeragaman ini menghilangkan tradisi yanh sudah ada ribuan atau ratusan tahun di masyarakat adat. Penyeragaman ini termasuk juga menyentuh makanan pokok.
Dulu, masyarakat kita tak cuma punya nasi untuk memenuhi kebutuhan karbohidratnya. Ada juga umbi-umbian dan sebagainya. Termasuk sagu di Papua. Setelah era penyeragaman desa, ada juga penyeragaman beras sebagai makanan pokok. Mungkin awalnya karena alasan praktis. Tapi masyarakat adat jadi kehilangan akar, dijauhkan dari tradisi hidup mereka sebelumnya.
Kami tidak mengatakan masyarakat adat anti kemajuan, namun kita memiliki kekayaan variasi karbohidrat. Itu cadangan dan wujud kedaulatan pangan kita. Ketika kedaulatan pangan masyarakat adat dilanggar, ada penyeragaman makanan pokok, nasi, mereka jadi tergantung pada hal itu.
Di Papua, masyarakatnya disingkirkan dari makanan pokok mereka, dipisahkan dari hutannya, dijadikan perkebunan sawit. Mereka jadi kehilangan pengetahuan dan kebiasaan yang sudah mentradisi. Ini penyingkiran peradaban, menyingkirkan mereka dari bahan makanan pokok adalah upaya untuk mengambil lahan. Ketika terjadi kelaparan, mereka tergantung pada pasokan beras atau mie instan. Bukan lagi tergantung pada hutan. Bila sudah begitu, lebih gampang mengatur mereka (masyarakat adat).
Payung hukumnya sudah ada. Keputusan MK itu sudah final. Tapi masyarakat jarang tahu dan nggak berani berjuang. Tidak semua masyarakat adat mengerti soal itu. Cara pandang kita masih sebelum 2013. Hutan bukan hanya punya negara dan pengusaha. Aturan itu sudah ada sejak enam tahun lalu, tapi gemanya tak ada. (ade)
Mengamati Pembangunan Papua sejak era Reformasi Nasional hingga Pemberlakuan status Otonomi Khusus Papua sejak Tahun 2001 ( UU NO 21 TAHUN 2001 Tentang Otsus Papua) perjalanan 18 tahun ini (2001-2019), dengan harapan bahwa pembangunan papua harus berbasis Prioritas Penyelamatan Manusia, Tanah dan Sumber Daya Alam Papua.
Namun fakta hari ini menunjukan terjadi degradasi sosial, budaya, ekonomi, politik dan hak-hak masyarakat adat yang terabaikan karena semangat pembangunan Papua yang lebih berorientasi pada kepentingan global kapitalisme.
Hutan yang adalah keabadian dan sumber filosofi kehidupan orang asli Papua, kini terancam karena dinamika ekonomi global yang mendorong kebijakan industri dan prospek pasar global yang menuntuk masuknya industri sawit dan berbagai produk lainnya.
Lambat laun, konflik lahan dan agraria terjadi dan berimplikasi pada ancaman kerusakan lingkungan, ancaman pangan local, kesehatan, bahkan konflik budaya antar suku dan meluas konflik politik dan Ideologi.
Papua adalah daerah yang memiliki status hukum khusus dalam kebijakan pembangunan nasional, dengan demikian prospek pembangunan Papua harus berbasis perdasi dan perdasus sehingga responsif terhadap kebutuhan losebagai catatan penting bagi pemerintah pusat hingga daerah. Papua adalah daerah yg memiliki status hukum khusus dalam kebijakan pembangunan nasional, dengan demikian Prospek pembangunan Papua harus berbasis perdasi dan perdasus sehingga responsif terhadap kebutuhan lokal.
Hutan Papua secara umum dan secara khusus hutan sagu harus terus di proteksi dengan cara penguatan kapasitas masyarakat dan Kelembagaan adat Papua, sesuai dengan kewilayahaan adatnya masing-masing di 7 Wilayah Adat Papua dan suku-suku di dalamnya.
Bencana Alam Banjir Bandang yang telah menimpah kabupaten Jayapura tepatnya di bawah kaki gunung Cyclop, menjadi indikator penting untuk melihat kegagalan pemerintah Pusat hingga Kabupaten Jayapura yang ikut menyetujui tata ruang pembangunan daerah yang tidak responsif dan bersahabat dengan alam dan masyarakat adat Sentani sebagai pewaris dan pemilik alam.
Sementara itu, mengembalikan makanan pokok orang asli papua tentu menjadi poros penting untuk mempertahankan eksistensi budaya dan kehidupan papua 1000 tahun mendatang.
Program raskin adalah kebijakan nasional yang tidak harus mengubah makanan lokal. Namun kenyataannya ada politisasi pangan yang luar biasa masif dan terkonstruksi terhadap masyarakat Papua.
Sebagai pertanyaan refleksi: mengapa industri sagu dan makanan lokal tidak berkembang pesat di Papua, justru beras lebih dominan?
Saya amati, arsitektur ketahanan Pangan Papua belum terbangun secara baik. Masyarakat terus diserang penyakit kritis akibat perubahan budaya makan/pola konsumsi yang mengandung bahan kimia dan tidak alami dan sesui dengan tradisi yang sudah ada berabad-abad.
Maka, kesadaran masyarakat Papua harus terbangun melalui pendidikan formal & non formal, peran Lembaga Adat, Agama (Gereja) dan Perguruan Tinggi hingga sekolah di kampung-kampung dengan materi dasar yang dibuat dari berbagai hasil survei/studi memahami berbagai implikasi. Kerjasama masyarakat adat dan UNODC menjadi salah satu alternatif yang perlu dibangun untuk kampenye penyelamatan hutan dan penanganan kejahatan hutan di Papua. (ade)