
Dari sisi jumlah pelanggaran kampanye Pemilu 2019 yang ditemukan dan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saya melihat Bawaslu cukup efektif dalam melakukan pengawasan.
Tetapi ada beberapa hal yang masih menjadi catatan. Menurut saya, catatannya bukan dari sisi Bawaslu-nya, tapi catatannya adalah soal ketaatan pihak-pihak yang dikenai sanksi maupun ketaatan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Misalnya, beberapa waktu lalu, ada beberapa kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan kepada salah satu capres, oleh Bawaslu dinyatakan bersalah, tapi yang bersangkutan “melawan” putusan tersebut.
Kalau pelanggaran kampanye yang cukup serius, misalnya, black campaign. Selama ini, penindakan Bawaslu terhadap pelanggaran black campaign belum begitu masif. Sehingga Bawaslu kelihatannya hanya menindak pelanggaran-pelanggaran yang populis, seperti pose satu atau dua jari yang dilakukan oleh pejabat.
Selain itu, yang belum kita lihat gregetnya Bawaslu adalah penegakan hukum terhadap money politic. Beberapa waktu kan ramai terkait adanya beberapa pihak yang mengirimkan bingkisan-bingkisan. Namun tidak ditindak secara serius, padahal itu bisa dimaknai sebagai money politic.
Penyelenggaran kampanye Pilpres 2019, umumnya Pemilu 2019, akan baik jika didukung empat elemen: penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), peserta pemilu, masyarakat pemilih, dan perangkat hukumnya.
Bila salah satu dari empat elemen itu “cacat”, maka pemilu (termasuk kampanye) yang berintegritas akan bermasalah. Kita berharap Pemilu 2019 bisa berlangsung dengan baik, bermartabat, berintegritas, jujur, dan adil. Tapi kalau salah satu dari empat elemen tersebut tidak mendukung, maka sulit mewujudkan kualitas pemilu yang diharapkan.
Sayangnya, menurut saya hampir semua elemen itu punya catatan. Misalnya, perangkat hukumnya punya catatan penindakan terhadap pemberantasan money politic. Kemudian, penyelenggara pemilu juga punya catatan soal integritas. Lalu, peserta pemilu juga punya persoalan pada komitemen dalam menjalankan hukum pemilu secara konsisten. Sementara dari sisi masyarakat pemilihnya, sebagian besar belum terliterasi dengan baik untuk bagaimana memerankan ‘masyarakat yang berdiri sebagai pemantau pemilu’.
Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) menjadi pilar utama dalam mewujudkan pemilu, khususnya kampanye, yang berintegritas. Jadi, kalau aturan mainnya ada catatan tapi penyelenggaranya mampu menyelenggarakan pemilu dengan baik, saya yakin Pemilu 2019 yang berintegritas dapat terwujud. (mry)