Jokowi Izinkan Tenaga Kerja Asing Tinggal di IKN Nusantara Sampai 10 Tahun

- Rabu, 8 Maret 2023 | 13:00 WIB
Presiden Jokowi mengizinkan TKA tinggal di IKN hingga 10 tahun  (Dok. Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi mengizinkan TKA tinggal di IKN hingga 10 tahun (Dok. Biro Pers Setpres)

Watyutink.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Salah satu kemudahan yang diberikan adalah izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dalam jangka panjang hingga mencapai 10 tahun. Aturan penggunaan TKA tertera dalam  Pasal 22 dan 23 PP 12/2023 yang diteken pada 6 Maret 2023.

Pasal 22 menyebutkan pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.

Sedangkan Pasal 23 mengatur tentang tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.

"Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing," demikian tertulis dalam PP 12/2023 yang dikutip Rabu 8 Maret 2023.

Selain itu melalui aturan tersebut, Jokowi juga memberikan kemudana berupa pelaku usaha terbebas dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing selama jangka waktu tertentu.

Dalam beleid tersebut dicantumkan pula berbagai kemudahan bagi pelaku usaha atau investor yang berinvestasi di IKN, yakni  pertama, bebas syarat konfirmasi status Wajib Pajak.

Kedua, gratis pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi untuk jangka waktu tertentu yang masa berlakunya 20 tahun.

Ketiga, pemberian jangka waktu hak guna usaha di atas hak pengelolaan lahan Otoritas Ibu Kota Nusantara selama 95 tahun dengan tiga tahapan; pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak 25 tahun dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Keempat, pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Nusantara (Instagram Nyoman Nuarta)

Kelima, pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi investor dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara minimal Rp10 miliar.

Keenam, pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pengusaha bidang infrastruktur dan layanan umum selama 30 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2O3O,  25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2O31 sampai dengan 2035 dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

X