Watyutink.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi meluruskan kabar adanya penolakan pembangunan gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pria yang biasa disapa Gus Fahrur ini menegaskan tidak ada penolakan sepihak dari PRNU. Menurutnya PRNU Desa Sumberejo hanya meminta agar pendirian tempat ibadah mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku.
"Tidak ada penolakan sepihak hanya soal komunikasi saja dan sudah diselesaikan," ujarnya.
Saat memberikan keterangan Rabu 8 Maret 2023, Gus Fahrur menyebut telah terjadi salah komunikasi antar kedua lembaga. Masalah tersebut juga sudah diselesaikan melalui kesepakatan kedua pihak sepakat semuanya disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Hal Ini sudah ada klarifikasi dan pertemuan (dipertemukan), sudah ada kesepakatan bersama. Intinya semua harus sesuai aturan yang berlaku di NKRI," tutur Gus Fahrur.
Pengasuh Pondok Pesantren An Nur, Bululawang, Kabupaten Malang ini menjelaskan PRNU dan GKJW sudah membuat klarifikasi dan pernyataan bersama terkait pembangunan gereja. Salah satunya adalah bahwa pendirian tempat ibadah berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006.
Sebelumnya beredar kabar PRNU Desa Sumberejo menolak pendirian rumah doa/gereja di RT 47/RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo. penolakan tertuang dalam surat pernyataan yang beredar dan menjadi viral di media sosial.
Poin pertama surat tersebut menyatakan PRNU meminta Kepala Desa Sumberejo tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut. Surat tersebut juga meminta panitia tidak meneruskan proses pengerjaan rumah doa atau gereja.

Sedangkan poin ketiga menyebutkan penghentian pembangunan dilakukan demi keharmonisan, kenyamanan dan keamanan bersama.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang KH Hamim Kholili membenarkan adanya surat penolakan tersebut. Menurutnya surat itu beredar sejak 20 Januari 2023.
"Iya, tanggal 20 Januari," kata Kiai Hamim seperti dikutip dari detik.com, Rabu 8 Maret 2023.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Komisi Pendirian Rumah Ibadah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang, Tri Waluyo dalam keterangannya membenarkan beredarnya surat tersebut.
"Betul (surat penolakan pembangunan GKJW)," kata Tri Waluyo.