Watyutink.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat mungkin bakal ditunda. Hal itu jika Komisi II DPR RI menolak rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Saat berbicara dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, Rabu 15 Maret 2023, Tito menerangkan jika Rancangan Perppu 1/2022 ditolak, sebagai konsekuensinya Pemilu 2024 harus ditunda. Pasalnya pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut Perppu tersebut.
"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ujar Tito.
Itulah sebabnya mantan Kapolri ini bersyukur semua fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati Rancangan Perppu) 1/ 2022. Sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai rencana.
"Dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," tuturnya.
Tito menambahkan keputusan Komisi II sangat penting dan strategis. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan hanya ada 2 opsi bagi Komisi II atas Rancangan Perppu 1/2022, yakni setuju atau menolak.
"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito.
Sementara itu seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan sepakat dengan Rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 20222 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Raker yang juga dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu 15 Maret 2023, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan 9 fraksi telah menyetujui dan menerima Rancangan UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Doli.
Selanjutnya Perppu akan dibawa kepada pengambilan keputusan tingkat II atau Rapat Paripurna.
Sebelumnya isu penundaan Pemilu 2024 mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Vonis yang dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023 itu sebagai putusan dari gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Partai Prima diketahui adalah salah satu partai yang tidak lolos verifikasi KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Dalam gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan pada8 Desember 2022 itu Partai Prima menjadikan KPU sebagai tergugat.