• Kamis, 28 September 2023

Menaker Izinkan 5 Jenis Perusahaan Potong Gaji Buruh 25 Persen

- Jumat, 17 Maret 2023 | 10:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Meneker) Ida Fauziyah (Instagram @idafauziahnu)
Menteri Ketenagakerjaan (Meneker) Ida Fauziyah (Instagram @idafauziahnu)

Watyutink.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan 5 jenis industri melakukan pemotongan gaji pekerja hingga 25 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam aturan yang dikutip pada Rabu 15 Maret 2023, terdapat 5 jenis usaha yang diizinkan melakukan pemotongan gaji pekerja. Kelimanya adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, serta industri mainan anak.

Menaker berdalih kelimanya adalah industri padat karya yang berorientasi ekspor. Izin pemotongan gaji diberikan guna menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.

"Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan," demikian tertulis dalam aturan yang diterbitkan pada 7 Maret 2023 itu.

Pasal 8 ayat 1 Permenaker 5/2023 menyatakan, "Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima."

Ditambah pula bahwa pemotongan gaji hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker 5/2023 diterbitkan. Perusahaan yang bisa melakukan pemotongan gaji harus mempunyai pekerja minimal 200 orang. Selain itu persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi paling sedikit harus mencapai 15 persen.

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
X