Watyutink.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Aturan yang diterbitkan pada 7 Maret 2023 itu menjadi sorotan publik lantaran salah satu pasalnya mengizinkan perusahaan memotong gaji pekerja atau buruh hingga 25 persen. Direkrur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker 5/2023 dibuat setelah pihaknya menerima keluhan para pengusaha.
Menurut Indah, asosiasi industri yang menyampaikan keluhan tersebut mewakili ratusan pabrik yang berada dalam industri padat karya berorientasi ekspor. Jumlahnya bisa lebih dari 100 perusahaan.
"Kalau ditanya berapa industrinya, itu ada lebih dari 100 pabrik," jelasnya.
Saat memberikan keterangan pers, Jumat 17 Maret 2023, Indah mengungkapkan para pengusaha, terutama yang berorientasi ekspor mengeluhkan tekanan yang mereka hadapi. Diantaranya, masalah keuangan yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Indah menekankan perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan PHK. Itulah sebabnya pemerintah membuat aturan yang lebih fleksibel
"Di Oktober 2022, ada beberapa asosiasi industri orientasi ekspor mengirimkan surat kepada bu menteri tenaga kerja, yang isinya permohonan fleksibilitas jam dan hari kerja. 'Mohon ibu Menaker buat peraturan untuk bolehkan kami menyesuaikan jam kerja pekerja'," ujar Indah.
Kemenaker tutur Indah juga membuat aturan yang mengatur soal jam kerja hingga mengizinkan pemotongan gaji pekerja maksimal 25 persen.
Itulah sebabnya Indah menerangkan tujuan diterbitkan aturan tersebut untuk meminimalisir gelombang PHK besar-besaran. Kendati, ia tak bisa menjamin tak terjadi PHK sama sekali.
"Kemenaker sebagai regulator membuat aturan sudah berusaha membuat regulasi yang InsyaAllah tujuannya mencegah PHK lebih masif lagi," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengizinkan 5 jenis industri melakukan pemotongan gaji pekerja hingga 25 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dalam aturan yang dikutip pada Rabu 15 Maret 2023, terdapat 5 jenis usaha yang diizinkan melakukan pemotongan gaji pekerja. Kelimanya adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, serta industri mainan anak.

Menaker berdalih kelimanya adalah industri padat karya yang berorientasi ekspor. Izin pemotongan gaji diberikan guna menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.
"Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan," demikian tertulis dalam aturan yang diterbitkan pada 7 Maret 2023 itu.