Jokowi Larang Buka Puasa Bersama dengan Alasan Covid-19, Pakar: Biasa Dianggap Anti Islam

- Jumat, 24 Maret 2023 | 13:00 WIB
Jokowi melarang buka puasa bersama dengan alasan Covid-19  (Antara)
Jokowi melarang buka puasa bersama dengan alasan Covid-19 (Antara)

Watyutink.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tradisi melaksanakan buka puasa bersama atau bukber pada Ramadhan tahun ini ditiadakan. Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Larangan kegiatan bukber diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa 21 Maret 2023.

Dalam surat tersebut, Covid-19 menjadi alasan dilarangnya buka bersama. Menurut Jokowi saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tulis Jokowi dalam arahannya yang dikutip pada Rabu 22 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.

Larangan pelaksanaan bukber oleh Presiden Jokowi sontak menuai sorotan berbagai pihak. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Jokowi tidak melarang siapa pun menyelenggarakan buka bersama, baik instansi pemerintah maupun masyarakat umum. Yusril menyebut larangan tersebut bisa memunculkan anggapan pemerintahan Jokowi anti Islam.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah, Presiden Jokowi anti-Islam," kata Yusril.

Saat memberikan keterangan tertulis, Kamis 23 Maret 2023, Yusril mengatakan meski larangan ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, tetapi hal itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Menurut Yusril surat itu berpotensi diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama bagi masyarakat.

Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menilai surat yang bersifat "rahasia" tetapi bocor ke publik itu bukan didasarkan atas kaidah hukum tertentu.  Melainkan sebagai kebijakan (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudaratnya.

Yusril pun menyarankan Sekretaris Kabinet Pramono Anung meralat surat itu. Pemerintah sebaiknya memberikan keleluasaan kepada pejabat, pegawai pemerintah dan masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya larangan tersebut sangat tidak tepat dan tidak sesuai dengan tradisi keagamaan di Indonesia.

"Pelarangan acara buka puasa bersama meskipun hanya untuk instansi kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita," ujar pria yang biasa disapa Kyai Cholil ini.

Melalui cuitan di akun twitternya @cholilnafis, Kamis 23 Maret 2023 Kyai Cholil L menilai buka puasa bersama sebagai tradisi baik pada bulan Ramadan 1444 H. Tradisi ini tidak berbeda dengan acara kondangan pernikahan maupun konsolidasi.

"Hemat saya buka puasa bersama itu baik dan tak beda dengan kumpul-kumpul kondangan, pertemuan dengan pendukung dan konsolidasi," ujar Kyai Cholil.

Halaman:

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB

Terpopuler

X