Watyutink.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keputusan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Suntana yang memerintahkan anggotanya mengambil tindakan tegas terhadap anggota geng motor dan pelaku pembegalan. Bahkan dalam instruksi tersebut polisi diizinkan melakukan tembak di tempat.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar menyatakan instruksi Kapolda Jabar berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya instruksi tersebut seolah melegitimasi tindakan aparat tanpa parameter terukur.
"Instruksi ini jelas berbahaya sebab berpotensi melanggar HAM dan melegitimasi tindakan represif aparat di lapangan tanpa parameter yang terukur," kata Rivanlee saat memberikan keterangan tertulis, Minggu 5 Juni 2022.
Rivanlee mengakui keberadaan begal dan geng motor meresahkan masyarakat. Namun tindakan aparat keamanan haruslah terukur. Pasalnya dalam melaksanakan tugasnya, polisi harus tunduk pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Mengacu pada prinsip kewajiban umum, Rivanlee berpendapat anggota Polri tidak bisa bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri. Dalam upaya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum harus berdasar parameter yang terukur.
Rivanlee menambahkan dalam Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009 juga dijelaskan bahwa penggunaan senjata bertujuan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan atau tersangka. Sehingga tindakan anggota polisi tidak bisa serta merta mematikan pelaku.
"Kami melihat bahwa aksi begal sebagai sebuah tindakan kriminal harus didekati dengan pendekatan sistem peradilan pidana, bukan justru pendekatan represif di lapangan," Rivanlee.
KontraS pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Irjen Suntana. Selain itu Kapolri diminta melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap pengerahan kekuatan aparat di lapangan. KontraS juga meminta Kapolri mengawai bawahannya agar tidak membuat aturan yang melanggar HAM dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemantauan juga diharapkan dilakukan lembaga-lembaga terkait, sepeti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI. Lembaga-lembaga tersebut diharapkan menggunakan kewenangan melakukan pemantauan.
"Sehingga kegiatan operasi cipta kondisi yang dilakukan aparat keamanan bisa berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tambah Rivanlee.
Sebelumnya Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menginstruksikan jajarannya menindak tegas pelaku pembegalan dan geng motor. Bahkan Suntana mengizinkan polisi melakukan tembak di tempat. Instruksi tersebut ditujukan kepada pimpinan Polres dan Polsek.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Selasa 31 Juni 2022 menjelaskan seluruh Kapolres se-Jabar diminta menggerakkan anak buahnya melakukan operasi terhadap begal dan geng motor. Anggota kepolisian di wilayah Jawa Barat diminta agar melakukan tindak tegas, termasuk dengan tembak di tempat.
"Ada atensi dari Bapak Kapolda Jabar untuk mengambil sikap atas kondisi tersebut. Jadi sudah ada instruksi seluruh jajaran untuk melakukan operasi," kata Ibrahim Tompo.
Kalau dengan tindakan itu masyarakat jadi lebih aman, mengapa tidak?