• Kamis, 28 September 2023

Pertamina Sebut Pembeli Pertalite Harus Cocokkan Nopol Terdaftar dengan STNK

- Rabu, 29 Juni 2022 | 13:00 WIB
Pembeli Pertalite harus cocokkan nopol kendaraan dengan STNK (pertamina.com)
Pembeli Pertalite harus cocokkan nopol kendaraan dengan STNK (pertamina.com)

Watyutink.com - Rencana pemerintah membatasi masyarakat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar tampaknya tidak lagi bisa ditunda. PT Pertamina menyatakan semua infrastruktur untuk pemberlakuan pembatasan sudah siap. Salah satunya penggunaan aplikasi MyPertamina.

Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting mengatakan infrastruktur MyPertamina sudah siap melayani pembeli Pertalite atau Solar mulai 1 Juli 2022.

"Infrastruktur sudah siap," kata Irto saat memberikan keterangan, Rabu 29 Juli 2022.

Irto menuturkan saat ini pendaftaran untuk pembelian Pertalite masih terbuka untuk umum. Nantinya menurut Irto, masyarakat yang akan membeli Pertalite harus mencocokan nomor polisi (nopol) kendaraan yang terdaftar. Nopol pada gambar harus sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Untuk Pertalite memang masih terbuka, sehingga pencocokan data melihat data nopol (nomor polisi) yang didaftarkan, dengan nopol pada gambar dan STNK nya," ujar Irto.

Sedangkan untuk pembelian Solar akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu terkait dengan kriteria kendaraan yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pertamina menyatakan mulai 1 Juli 2022 masyarakat yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar harus mendaftar terlebih dahulu. Hal itu dikatakan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam keterangan resminya Senin 27 Juni 2022.

Dalam pernyataannya, Alfian menerangkan masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina atau website https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Alfian menyebut aturan tersebut agar penyaluran subsidi BBM bisa tepat sasaran.

Adapun mekanisme pendaftaran adalah, masyarakat terlebih dahulu harus mengakses aplikasi atau website MyPertamina. Selanjutnya manajemen akan mengonfirmasi apakah kendaraan yang didaftarkan berhak untuk mendapatkan Pertalite atau Solar.

Jika sudah terkonfirmasi, masyarakat akan mendapatkan Kode Quick Response (QR). Kode tersebut menunjukkan data yang dimasukkan cocok. Setelah proses pendaftaran selesai, masyarakat bisa membeli Pertalite dan Solar.

"Jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," jelas Alfian.

Sebagai uji coba, aturan wajib daftar akan berlaku di 5 provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
X