• Sabtu, 23 September 2023

Tokopedia Kenakan Tambahan Biaya Rp1.000 Setiap Transaksi  

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Logo Tokopedia (tokopedia.com)
Logo Tokopedia (tokopedia.com)

Watyutink.com – Kabar menarik bagi masyarakat, terutama yang gemar belanja online. Salah satu platform belanja online, Tokopedia akan mengenakan biaya tambahan Rp1.000 untuk setiap transaksi.  Biaya tambahan tersebut digunakan untuk pemeliharaan sistem sekaligus peningkatan layanan bagi masyarakat yang belanja di Tokopedia.

Dalam keterangan resmi yang dirilis di situs resminya, Kamis 4 Agustus 2022, Tokopedia menerangkan tambahan biaya Rp1.000 bisa dilihat pada halaman pembayaran dan invoice. Tokopedia menjelaskan biaya jasa aplikasi hanya berlaku untuk transaksi pembelian barang atau produk.  

"Biaya Jasa Aplikasi dapat dilihat pada halaman pembayaran dan invoice," tulis Tokopedia di situs resminya.

Tambahan biaya tidak berlaku bagi transaksi keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi. Namun untuk transaksi pembulatan e-gold dinasi atau pulsa uyang disertakan dalam pembelian fisik, tetap berlaku tambahan biaya Rp1.000 per transaksi.

Pembeli tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi jika total pembayaran Rp0. Pada halaman pembayaran nantinya akan muncul informasi 'bebas bayar dari Tokopedia.'

Platform belanja online dengan ciri khas warna hijau ini menambakan jasa aplikasi yang dikenakan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait bidang perpajakan di Indonesia.

Dalam rilis tersebut dijelaskan biaya layanan berbeda dengan biaya aplikasi. Meskipun keduanya nilainya sama, yakni Rp1.000 per transaksi. Biaya jasa layanan Rp1.000 dalam setiap transaksi hanya berlaku untuk pembayaran melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.

"Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran," tulis Tokopedia.

Biaya layanan tidak akan dikenakan kepada pengguna baru selama 30 hari sejak terdaftar pada situs atau aplikasi. Hal ini berlaku untuk 3 transaksi pertama mengguakan metode pembayaran instan.

Sedangkan biaya layanan untuk metode pembayaran cicilan dikenakan bervariasi sesuai dengan jangka waktu. Misalnya, cicilan 3 bulan dikenakan biaya layanan sebesar 2,5 persen, 6 bulan sebesar 3,5 persen, 12 bulan sebesar 6 persen, 18 bulan sebesar 6 persen dan 24 bulan sebesar 10 persen.

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
X