Watyutink.com - Masyarakat khususnya yang biasa bepergian menggunakan pesawat tampaknya harus mulai siap-siap. Diperkirakan tak lama lagi harga tiket pesawat rute domestik akan mengalami kenaikan. Hal ini setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maspakai penerbangan menaikkan harga tiket.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Dalam beleid tersebut dijelaskan maskapai penerbangan diizinkan menaikkan biaya tambahan atau surcharge maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet. Sedangkan untuk pesawat jenis proppeller atau baling-baling kenaikan surcharge maksimal 25 persen.
Aturan tersebut sekaligus mengubah aturan sebelumnya terkait biaya tambahan penerbangan, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut besaran biaya tambahan untuk pesawat jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas dan pesawat jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, Senin 8 Agustus 2022 mengatakan kebijakan tersebut dibuat agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
"Himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin.
Namun Nur Isnin menegaskan pengenaan surcharge tidak bersifat wajib atau mandatory. Artinya maskapai diberikan kebebasan apakah akan memungut biaya tambahan atau tidak. Nantinya menurut Nur Isnin, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait biaya tambahan atau surcharge setidaknya setiap 3 bulan.
Kemenhub juga mengimbau seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri menerapkan tarif yang lebih terjangkau. Hal ini agar calon penumpang bisa menggunakan layanan jasa penerbangan dengan baik. Maskapai juga diminta selalu menjaga layanan yang diberikan kepada penumpang.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Nur Isnin.