Watyutink.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nopryansah Hutabarat atau Brigadir J. Pengumuman sebagai tersangka dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 sore di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Saat memberikan keterangan pers, Listyo menerangkan penetapan Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Khusus (Timsus) melakukan gelar perkara pada Selasa 9 Agustus 2022 pagi. Hasilnya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum," ujar Listyo.
Saat memberikan keterangan, Kapolri didampingi sejumlah pimpinan Polri, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Sementara itu Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan di tempat yang sama mengatakan Ferdy Sambo telah memerintahkan melakukan skenario. Sehingga seolah-olah telah terjadi insiden baku tembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Agus yang berbicara seusai Listyo memberikan keterangan.
Agus menuturkan Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo telah diamankan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan Jumat 6 Agustus 2022, menyatakan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik.
Dedi menambahkan pemeriksaan Ferdy bukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran profesionalitas. Tim dari Irsus, kata Dedi, menebalkan sangkaan kepada Irjen Ferdy Sambo terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri, yakni saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dedi menerangkan, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo, diantaranya adalah pengamanan, pengambilan, dan dugaan pengrusakan kamera pengawas atau CCTV di TKP di rumah dinasnya. Seharusnya menurut Dedi, rekaman CCTV menjadi alat bukti dan petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap kematian Brigadir J.