• Sabtu, 23 September 2023

Batas Akhir Pendaftaran Minggu 14 Agustus 2022, KPU: Terlambat Dianggap Gugur

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 13:15 WIB
Ketua KPU Pusat Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Pusat Hasyim Asy'ari

Watyutink.com - Jelang berakhirnya batas akhir pendaftaran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan partai politik (parpol) agar jangan sampai terlambat. Hasyim menyatakan batas akhir pendaftaran parpol adalah Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Jika terlambat, Hasyim menegaskan parpol tersebut akan dianggap gugur dan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024. Meski datang dan membawa dokumen serta segala persyaratan, jika sudah melewati batas akhir akan dianggap tidak mendaftar.

"Walaupun ada partai politik sudah datang, sudah menyerahkan dokumen pendaftaran surat pendaftaran dan dukungan persyaratan, kalau sampai dengan batas waktu akhir masa pendaftaran yaitu 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB dinyatakan tidak mendaftar, karena dokumennya tidak lengkap," kata Hasyim.

Saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2022 Hasyim menerangkan terdapat 2 katagori partai politik dinyatakan tidak terdaftar. Pertama, parpol hadir mendaftar tetapi dokumen persyaratan tidak lengkap. Ditunggu sampai batas akhir tak kunjungan melengkapi dokumen maka akan dinyatakan gugur.

Kedua, menurut Hasyim, parpol dinyatakan gugur jika hingga batas akhir, Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak mengunggah data yang menjadi persyaratan pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Meski sudah memegang Sipol tapi jika sampai batas akhir data, seperti surat pendaftaran dan dokumen lainnya tidak diunggah, menurut Hasyim bakal dianggap tidak melakukan pendaftaran.

"Partai politik yang memang sudah nyata-nyata ya memegang langsung sipol tapi dapat dengan batas waktu terakhir pendaftaran 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB tidak unggah data misalkan, tidak menyerahkan surat pendaftaran dan tidak menjelaskan dokumen persyaratan atau mungkin sudah pernah unggah sipol tetapi sampai dengan batas seperti itu tidak hadir di sini dan tidak melengkapi dokumennya memakai tidak dapat daftar," tutur Hasyim.

Sementara itu Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik memperkirakan bakal terjadi penumpukan di batas akhir pendaftaran. Biasanya partai politik menggunakan waktu jelang batas akhir untuk melakukan pendaftaran peserta Pemilu.

Guna mengantisipasi kondisi tersebut, Idham mengatakab pihaknya sudah menyiapkan divisi 'help desk.' Saat berbicara pada kesempatan yang sama, Idham menambahkan help desk juga selalu berkomunikasi dengan pengurus parpol terkait proses pendaftaran.

"Dalam rangka mengantisipasi adanya penumpukan antrian pendaftaran pada hari terakhir, kami melalui help desk setiap hari berkomunikasi kepada partai politik," kata Idham.

Selain berkomunikasi, divisi 'help desk' juga akan memberikan motivasi kepada operator admin akun sipol. Terutama terkait menginggah data ke akun sipol. Jika ada pertanyaan atau kesulitan, admin sipol parpol bisa minta bantuan divisi 'help desk.'

"Help desk juga menyampaikan atau memberikan apa berupaya untuk bertanya tentang progres ya, progres input data dan help desk juga memberikan motivasi kepada operator admin akun sipol agar secara intens dan memiliki progres yang cukup baik dalam upaya menginput data atau mengunggah data ke akun sipol," ujar Idham.

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
X