• Kamis, 28 September 2023

Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, 4 Perwira Polda Metro Jaya Diisolasi

- Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan Jumat 12 Agustus 2022 (Instagram @divisihumaspolri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan Jumat 12 Agustus 2022 (Instagram @divisihumaspolri)

Watyutink.com - Anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nopryansah Hutabarat atau Brigadir J kembali bertambah. Sebanyak 4 perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya terpaksa harus isolasi di Biro Provos Mabes Polri. Keempatny diduga menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu 13 Agustus 2022 menyatakan tindakan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice dilakukan dengan memproses 2 laporan yang diterima, yakni kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan. Dedi menambahkan 4 Pamen Polda Metro diamankan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) melakukan gelar perkara, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

"Betul, hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam," ujar Dedi.

Hasil pemeriksaan Irsus menurut Dedi, 4 Pamen Polda Metro Jaya itu melakukan pelanggaran etik, yakni menghambat proses penyidikan. Itulah sebabnya 4 anggota Polda Metro Jaya itu harus diamankan. Keempatnya terdiri dari 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan 1 Komisaris Polisi (Kompol).

Dedi menambahkan sampai saat ini sudah 16 anggota Polri yang diisolasi terkait kematian Brigadir J.

Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya telah menemukan adanya tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tindakan tersebut berupa adanya laporan soal dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (RE) dan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022, Andi menyebut laporan tersebut adalah salah satu tindakan yang dinilai menghalangi upaya mengungkap kasus yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 silam.

“Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang pengungkapan daripada kasus 340. Kedua perkara itu hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Andi.

Dijelaskan bahwa Brigadir J dilaporkan atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada RE. Pihak pelapor adalah Briptu Marten Gabe. Brigadir J diduga melanggar  Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP. Andi menerangkan pihaknya menerima 2 laporan, yakni model A soal dugaan pembunuhan dan model B terkait dugaan pelecehan.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” kata Andi.

Adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menurut Andi, secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut. Saat ini penyidik fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
X