• Kamis, 28 September 2023

Pendaftaran Resmi Ditutup, 40 Partai Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

- Senin, 15 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara resmi menutup pendaftaran partai politik, Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB (YouTube KPU RI)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara resmi menutup pendaftaran partai politik, Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB (YouTube KPU RI)

Watyutink.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini setelah batas waktu pendaftaran yang dimulai sejak Senin 1 Agustus 2022 berakhir pada Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Penutupan masa pendaftaran dilakukan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Saat memberikan keterangan sesaat setelah penutupan pendaftaran, Hasyim memastikan parpol yang tidak mendaftar tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.

"Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," ucap Hasyim.

Sampai batas akhir tercatat 40 partai politik resmi melakukan pendaftaran. Sebanyak 9 partai melakukan pendaftaran di menit akhir jelang penutupan pukul 23.59 WIB.

Sebenarnya ada 43 partai yang memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Namun 3 diantaranya tidak mendaftarkan diri, yakni Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

Hasyim menerangkan, 40 partai yang mendaftar belum tentu menjadi peserta Pemilu 2024. Pasalnya KPU masih akan melakukan prosea verifikasi administrasi sebelum menentukan partai masa saja yang bisa turut serta dalam pesta demokrasi 2024.

Partai yang sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 adalah:

1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Demokrat
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. PKP
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Republikku Indonesia
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
19. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
20. Partai Reformasi

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
23. Partai Kedaulatan Rakyat
24. Partai Buruh
25. Partai Republik

26. Partai Ummat
27. Partai Beringin Karya (Berkarya)
28. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
29. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
30. Partai Pelita dokumen
31. Partai Kongres dokumen

32. Partai Karya Republik
33. Partai Pandu Bangsa
34. Partai Bhinneka Indonesia
35. Partai Masyumi

Halaman:

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
X