• Senin, 25 September 2023

UU Nomor 2 Tahun 2002 Bakal Direvisi, Wacana Polri Balik ke Barak Kembali Bergulir

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi anggota TNI dan Polri
Ilustrasi anggota TNI dan Polri

Watyutink.com – Gonjang-ganjing di institusi Kepolisian sebagai buntut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nopryansah Hutabarat atau Brigadir J ternyata tidak berhenti dengan ditetapkannya 5 tersangka. Kasus yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 itu ternyata membuka sejumlah masalah di tubuh Korps Bhayangkara, seperti perjudian dan bisnis narkoba.

Seruan untuk perbaikan menyeluruh di Kepolisian pun semakn kencang disuarakan. Rencana pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pun memunculkan wacana reposisi institusi Polri. Salah satunya keinginan agara Polri kembali dimasukkan ke dalam TNI. Dengan kata lain Polri diminta kembali ke barak.

Praktisi hukum Syamsul Arifin mengatakan publik mulai jengah dengan tingkah Polri yang menjelma menjadi ‘Superbody’ yang tak tersentuh. Ditambah dengan sikap dan gaya hidup personel Polri yang cenderung hedonis bisa memciu kecemburuan dan disparitas.

Saat memberikan komentar, Selasa 23 Agustus 2022, Syamsul menyebut kondisi tersebut berbeda dengan anggota TNI dan aparatur negara lainnya. Tak heran jika berbagai pihak, baik elemen masyarakat, tokoh politik hingga mahasiswa mendorong dilakukannya revisi UU 2/2022 tentang Polri.

Polri seperti lembaga superbody. Tak bisa tersentuh. Mengerikan. Bahkan menghakimi masyarakat lemah. Banyak yang ditutupi, banyak kejanggalan dan kini memunculkan sikap apriori di masyarakat. Reformasi Polri sudah cukup rasanya. Bukannya baik malah menimbulkan persoalan baru. Dari bisnis politik sampai pengamanan kasus yang menjadi atensi. Kembalikan saja ke barak. Ini lebih aman,” ujarnya.

Syamsul menuturkan kasus yang menimpa Irjen Ferdy Sambo hanyalah kulit luar saja. Jika dibuka lebih dalam, bisa jadi akan membuat publik semakin tercengang. Syamsul pun mengutip keterangan yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD soal adanya dugaan kasus pembunuhan, perempuan ketiga, judi online sampai penyimpangan seksual.

“Tak habis pikir. Dari kasus Sambo saja Anda bisa lihat muncul fenomena yang membuat publik tercengang. Dari dugaan LGBT, bunker Rp 900 miliar, kasus pembunuhan, kasus perempuan ketiga, judi online, konsorsium sampai sub Polri seperti yang disampaikan Mahfud MD,” imbuh Syamsul.     

Sementara itu Anggota DPR RI Achmad Baidowi mengakui saat ini muncul wacana revisi UU 2/2022 tentang Polri. Namun pria yang biasa disapa Awiek ini tidak bisa memastikan apakah hal itu bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 atau 2023. Awiek menyebut kemungkinan baru akan dibahas Kamis 25 Agustus 2022.

“Memang ada masukan wacana revisi ke Prolegnas Prioritas 2023. Makanya tergantung besok (Kamis 25 Agustus 2022). Sebenarnya sudah lama muncul wacana ini. Tinggal kita lihat saja keputusan nanti,” ujar Awiek.

Saat memberikan keterangan Selasa 23 Agustus 2022, politisi PPP ini menerangkan UU 2/2002 tentang Polri sudah berusia 20 tahun. Itulah sebabnya sudah layak jika aturan tersebut direvisi. Dalam UU 2/2002 tidak hanya mengatur tentang Polri tapi juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Awiek menambahkan revisi UU tersebut juga bakal menentukan apakah keberadaan Kompolnas masih diperlukan atau sebaiknya dibubarkan.

Politisi asal Banyuwangi, Jawa Timur ini menilai selama ini peran dan fungsi Kompolnas tidak begitu terlihat. Bahkan lembaga tersebut cenderung justru seperti ‘juru bicara’ Polri. Salah satunya terlihat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

“Ada plus minus dalam perjalanan selama 20 tahun. Maka yang harus dievaluasi (UU Polri). Termasuk Kompolnas, itu lembaga tempat nongkrong saja atau gimana,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP ini.

 

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
X