Bebani Negara Rp2.800 Triliun, Skema Pensiunan Bakal Diubah dari Pay as You Go jadi Fully Funded

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Instagram @smindrawati)

Watyutink.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang digunakan sangat membebani pemerintah. Jumlah yang harus ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbilang sangat besar, mencapai Rp2.800 triliun. Itulah sebabnya Sri Mulyani ingin mengubah skema perhitungan dana pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.

Renana itu disampaikan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. Dalam penjelasannya Sri Mulyani menerangkan perhitungan dana pensiun saat ini berasal dari iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima. Skema yang sama juga berlaku untuk TNI dan Polri. Bedanya, kalau PNS skemanya diatur oleh PT Taspen, sedangkan TNI dan Polri diatur oleh PT Asabri.

Meski demikian menurut Sri Mulyani, keduanya sama-sama dibayar pemerintah menggunakan APBN. Hal inilah yang menurutnya sangat memberatkan keuangan negara lantaran menggunakan skema Pas as You Go. Skema tersebut membuat semua dana pesiunan ditanggung negara.

"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR RI.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengusulkan perhitungan pensiunan diubah menggunakan skema Fully Funded. Jika benar-benar diterapkan, nantinya dana pensiunan akan berasal dari iuran yang dilakukan antaran pemerintah dan PNS berdasarkan persentasi Take Home Pay (THP). Besarnya sana pensiunan nantinya bisa ditentukan sendiri oleh masing-masing pegawai.

Sri Mulyani yakin dengan skema fully funded, dana pensiunan tidak akan memberatkan anggaran negara. Terlebih menurut Sri Mulyani dengan skema yang digunakan saat ini, pay as you go, pemerintah tetap harus membayar uang pensiun meski pegawai tersebut sudah meninggal dunia. Uang pensiun diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya. Skema tersebut menurutnya sangat tidak simetri. Selain itu bisa menimbulkan risiko jangka panjang.

"Ini tidak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," ujarnya.

Sri Mulyani menerangkan pembahasan terkait perubahan skame pensiunan saat ini tengah dalam proses pembahasan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan beban negara akibat skema pensunan PNS, TNI, dan Polri saat ini mencapai Rp2.800 triliun. Angka tersebut adalah beban dana pensiunan yang ditanggung pemerintah pada 2021.

Saat memberikan keterangan, Kamis 25 Agustus 2022, Isa menuturkan angka tersebut adalah estimasi yang harus ditanggung pemeritah pusat dan daerah. Itulah sebabnya reformasi dibidang pensiunan saat ini menjadi sangat penting.

"Bukan anggaran pensiunan lho. Itu angka estimasi kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) berkaitan dengan penyelenggaraan program pensiun PNS, TNI dan Polri. Kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian me-reform (skema pensiun PNS), arahnya memang harus ada reform untuk yang dana pensiun," ujar Isa.

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB

Terpopuler

X