Watyutink.com – Pemerintah dikabarkan bakal segera menghapus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kabar ini tentu saja menjadi perhatian publik lantaran saat ini Pertalite adaah bensin yang paling banyak digunakan masyarakat. Keberadaan BBM dengan Research Octane Number (RON) 90 itu menggantikan bensin dengan RON 88, Premium yang kini sudah dihapus.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyatakan BBM dengan RON di bawah 90 akan resmi dihapus mulai 1 Januari 2023. Artinya mulai tahun depan Premium dan produk sejenis, seperti Revvo 89 yang dipasarkan PT Vivo Energy Indonesia tidak boleh lagi dijual di Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif pun tidak menampik kabar rencana penghapusan Pertalite. Arifin berdalih rencana tersebut bakal diterapkan sebagai implementasi penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. Arifin menambahkan penghapusan BBM dengan RON di bawah 90 perlu dilakukan agar masyarakat bisa menikmati lingkungan dan udara yang lebih bersih.
Saat memberikan keterangan, MInggu 18 September 2022, Arifin menegaskan penggunaan BBM dengan RON yang lebih tinggi juga lebih menguntungkan. Pasalnya akan memberikan dampak yang lebih baik terhadap mesin kendaraan. Performa mesin akan lebih baik dan kendaraan jadi tidak sering mengalami masalah.
Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Jepang dan Federasi Mikronesia ini memastikan penghapusan Pertalite akan dilakukan secara bertahap agar masyarakat tidak terkejut. Namun Arifin enggan menyebutkan secara pasti kapan Pertalie bakal benar-benar dihapus. Ia menambahkan pelaksanaannya juga disesuaikan dengan roadmap atau peta jalan yang dimiliki pemerintah tentang energi dan lingkungan.
"Memang kita sudah punya roadmap tentang itu, cuman pelaksanaannya berangsur, jangan sampai kaget. Ingat, kita pakai bahan bakar yang ramah lingkungan itu juga akan mengawetkan mesin karbonnya, tidak banyak tidak kotor," ujar Arifin.
Mantan Dirut PT Pupuk Indonesia ini menuturkan spesifikasi BBM yang digunakan masyarakat juga harus ditingkatkan ke depannya. Tindakan tersebut saat ini sudah mulai dijalankan. Terlihat dengan sudah tidak ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang menjual bensin Premium. Arifin menyebut sejatinya langkah tersebut tergolong terlambat. Di negara lain BBM beroktan rendah sudah sejak lama dihapus.
"Premium kan sekarang udah gak ada. Karena memang gini, sekarang kan itu yang namanya otomotif manufaktur sudah mensyaratkan kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM ramah lingkungan dan persyaratannya ada. Kalau tidak menggunakan dari spek jaminan dari pabrikan gak ada, nah ini harus juga dipahami," pungkasnya.
Arifin menerangkan penghapusan BBM dengan RON dibawah 90, juga sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Peraturan Menteri LHK tersebut menyatakan bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 harus menggunakan BBM beroktan 91 ke atas.