Watyutink.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari dinas Kepolisian. Hal ini setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang banding yang digelar Senin 19 September 2022 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang bertidak sebagai pimpinan sidang.
Saat membacakan keputusan, Agung menyatakan KKEP menilai perilaku Ferdy Sambu yang melakukan pelanggaran hukum sebagai perbuatan tercela. Sehingga sanksi administrastif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri layak diberikan kepada Ferdy Sambo.
Dalam persidangan tersebut, Agung didampingi Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza masing-masing sebagai Wakil Ketua pimpinan sidang. Sesuai mekanisme, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam sidang yang berlangsung selama 18 jam itu.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya mengatakan keputusan KKEP bersifat final dan mengikat. Sehingga Ferdy Sambi selaku pelanggar tidak lagi bisa mengajukan upaya hukum yang memungkinkannya kembali berdinas di Kepolisian.
“Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi.
Saat memberikan berbicara kepada awak media, Senin 19 September 2022 di Gedung TNCC, Dedi menuturkan hasil keputusan sidang KKEP akan disampaikan kepada Ferdy Sambo dalam waktu 3-5 hari setelah diputuskan. Dedi menegaskan keputusan sidang KKEP adalah bentuk komitmen Kapolri untuk mempercepat proses penyelesaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nopryansah Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdi Sambo.
Dedi menegaskan tidak ada acara seremonial saat Ferdy Sambo resmi dipecat. Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan penyerahan keputusan sidan KKEP sudah merupakan bentuk seremonial pemberhentian Ferdy Sambo.
“Jadi tidak ada seremonial, diserahkan saja sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Selain Ferdy Sambo ditetapkan pula sebagai tersangka 6 anggota Polri lainnya, yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto. Bersama Ferdy Sambo, 3 nama pertama juga telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.