Watyutink.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pemerintah menaikkan dana bantuan partai politik (parpol) dinaikkan. Tito meminta dalam pagu anggaran 2023, dana bantuan parpol dinaikkan 3 kali lipat, dari semula Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara.
Saat berbicara dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu 21 September 2022, Tito menjelaskan nantinya kenaikan dana bantuan parpol akan dimasukan dalam pos anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum).
"Kalau untuk Ditjen Polpum tadi terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari Rp1000 menjadi Rp3000," kata Tito.
Mantan Kapolri ini menuturkan permintaan kenaikan dana bantuan parpol adalah usulan dari anggota dewan. Tito mengungkapkan dirinya hanya mengakomodir usulan tersebut.
"Yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk perbantuan parpol per suara. Sehingga otomatis kami akomodir," ujarnya.
Jika disepekati nantinya pagu anggaran dana bantuan partai politik pada 2023 akan menjadi Rp252.752.836.000.
"Dengan demikian bahwa anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang sebanyak Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik," tutur Tito.
Aturan terkait dana bantuan parpol tercantum dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pasal tersebut berbunyi, "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah."