Watyutink.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan pihaknya telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 23 September 2022, Firli mengatakan, pihaknya telah mempunyai cukup alat bukti untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Selain SD, KPK juga menetapkan 9 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli.
Kesembilan tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini menuturkan para tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan guna menjalani penyidikan.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sedih dengan ditangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ghufron menyatakan penangkapan Sudrajat da kasus dugaan suap membuktikan lembaga peradilan di Indonesia sudah tercemari uang.
"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron.
Saat memberikan keterangan, Kamis 22 September 2022 di Jakarta Ghufron menyatakan fenomena korupsi di lembaga peradilan, termasuk MA bukan hal baru. Itulah sebabnya KPK sangat prihatin atas penangkapan kali ini. Ia berharap penangkapan aparat hukum kali ini adalah yang terakhir.
“Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Sebelumnya KPK dikabarkan berhasil melakukan operas tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang pada Kamis 22 September 2022. Salah satu yang tertangkap adalah Hakim MA Sudrajad Dimyati.
Penangkapan dilakukan di 2 kota, yakni Jakarta dan Semarang. Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah uang.
Dalam dugaan kasus suap ini, KPK menjerat Sudrajad Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.